JAKARTA, 8 Oktober 2024 – Sebanyak 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyebutkan, jumlah asuransi umum mencapai 71 perusahaan, 58 asuransi jiwa, dan 8 reasuransi.
Data OJK mengungkapkan, jumlah tersebut relatif mini dibandingkan total pelaku industri Tanah Air,
Reasuransi dan asuransi dalam pengawasan khusus ini juga terus berkurang, pasalnya pada akhir 2022, terdapat 12 perusahaan yang ‘dipelototi’ oleh OJK karena kondisi bisnisnya yang tidak sesuai refulasi.
OJK Intens Lakukan Pengawasan Perusahaan Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memastikan OJK terus melakukan pengawasan intens terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam kategori pengawasan khusus ini.
“Sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut.
OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan pengawasan khusus tersebut diterapkan karena adanya indikasi ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tentang Risk-Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.
RBC adalah ukuran penting yang menunjukkan seberapa kuat modal suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko-risiko yang dihadapinya.
OJK Dorong Pemegang Saham Lebih Disiplin
OJK saat ini telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
Dia menegaskan langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah.
Tetapi juga memastikan stabilitas industri secara keseluruhan. Dengan menjaga perusahaan asuransi tetap berada dalam kondisi sehat.
OJK ingin memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap terlindungi. Untuk itu, “OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” tandas Ogi.
OJK Keluarkan List
OJK tidak mengeluarkan list perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus, meski demikian dalam rilis terpisah terdapat dua lembaga yang diumumkan masuk dalam sanksi ini pada pekan lalu.
OJK menyebutkan, cucu usaha BUMN ID Food yakni PT Berdikari Insurance (PT BIC) serta BUMN asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Dalam catatan Bisnis, sejumlah perusahaan asuransi juga memiliki risk based capital di bawah ketentuan seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Secara keseluruhan, hingga 20 September 2024 lalu, sebanyak 57 sanksi administratif telah diberikan kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Perinciannya, 49 sanksi berupa teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.