29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK Kasih Warning buat Asuransi yang Mau Jual Unit Link, Apa Saja?

JAKARTA, duniafintech.com – Sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait asuransi unit link cukup banyak terjadi sepanjang tahun 2021 lalu. Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris, penerapan strategi pemasaran yang agresif dan dikombinasikan dengan kebijakan penjaminan yang longgar berpotensi berdampak terhadap kelangsungan hidup perusahaan asuransi dalam jangka panjang di tanah air.

Imbas atau dampaknya, kata dia, akan berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan.

“Oleh karena itu, OJK ingin memberikan catatan penting kepada industri asuransi agar berhati-hati dengan rencana perluasan portofolio bisnis asuransi ke program asuransi yang lebih kompleks seperti asuransi yang terkait dengan investasi,” katanya dalam AAUI International Insurance Seminar, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (30/3/2022).

Ditekankannya, perusahaan asuransi agar tidak terburu-buru dalam menjual produk asuransi yang mengandung investasi.

“Terlihat dari regulasi yang baru diterapkan, penjualan dan pengelolaan produk asuransi unit link membutuhkan tambahan sumber daya yang cukup besar seperti modal, infrastruktur sistem IT, dan sumber daya manusia, serta manajer investasi karena mempertimbangkan kompleksitas produk ini,” jelasnya.

Di samping itu, sambungnya, dalam hal ini juga diperlukan tenaga penjual atau agen asuransi yang memenuhi syarat, bahkan tersertifikasi, untuk menawarkan asuransi yang mengandung investasi.

Terkait itu, agen pun mesti mengenal produk yang dipasarkan dengan rencana bisnis yang layak dan realistis untuk menganalisis kesiapan perusahaan dalam mengelola portofolio dari lini bisnis secara bertanggung jawab.

“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan bisnis tetapi juga bagaimana memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki komitmen dan kapasitas penuh untuk memenuhi janji yang dibuatnya kepada pemegang polis,” paparnya.

Ia berpandangan, hal ini bakall menjadi faktor kunci dalam rangka mencegah pemogokan pelanggan di industri asuransi sebagai salah satu pilar mendasar untuk menjanjikan inklusi asuransi nasional.

Harapannya juga, industri asuransi bisa berperan lebih signifikan dalam membangun ketahanan ekonomi yang mampu menyerap potensi dampak risiko pada masa mendatang, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim.

Adapun SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) ini muncul untuk memperbaiki secara signifikan industri asuransi di Indonesia.

Di samping itu, aturan tersebut dihadirkan sebagai cara regulator untuk mengatasi isu rendahnya tingkat inklusi atau penetrasi asuransi, yang disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat produk asuransi.

Lewat aturan baru tersebut, perusahaan asuransi pun diwajibkan untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga pemasaran dalam menjual produk asuransi yang terbilang kompleks. Salah satu di antaranya, yakni mewajibkan perusahaan untuk melakukan perekaman dari proses pemasaran dan mengevaluasinya.

Hal itu pu diperlukan supaya sewaktu-waktu perusahaan asuransi dapat menjadikan rekaman tersebut sebagai referensi guna memastikan bahwa proses pemasaran berjalan sesuai SOP internal dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK ini, antara lain, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Di samping itu, di dalam SEOJK PAYDI ini pun diatur soal isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Kemudian, dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga mesti melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, khususnya dalam hal pemegang polis bakal menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, serta menambah besaran uang pertanggungan.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE