JAKARTA –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya agar perusahaan pembiayaan atau perusahaan multifinance memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Menurut data yang dipublis OJK, terdapat 7 perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum.
Adapun ketentuan minimum tersebut yang ditetapkan OJK adalah Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, saat ini sebanyak 12 perusahaan peer to peer sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman menuturkan, OJK tak henti-hentinya mendorong perusahaan agar terus berkembang dan meningkatkan performa.
“Sejumlah peraturan terus disiapkan terutama untuk progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” paparnya.
Usaha tersebut kata Agusman, diantaranya dengan injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel.
“Termasuk pengembalian izin usaha,” sebutnya mengutip neraca Senin (9/9/2024).
Untuk mewujudkan kepatuhan dan dan integritas industri sektor PVML, OJK telah memberikan sanksi pada sejumlah perusahaan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML,” tuturnya.
Modal Minimum Bakal Naik
Diketahui, pada 2026 mendatang OJK bakal menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan.
Diantaranya mengatur modal minimum perusahaan yang bakal mengalami kenaikan secara bertahap.
OJK akan menerbitkan POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
OJK menyebutkan, kenaikan ekuitas minimum perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Tak Penuhi Syarat OJK Bekukan Perusahaan Multifinance
Berdasarkan pengamatan dan analisis yang dilakukan OJK terhadap sejumlah perusahaan, maka OJK secara tegas telah membekukan kegiatan usaha sejumlah perusahaan modal ventura, diantaranya:
PT Maju Raya Sejahtera alasannya karena direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi.
Untuk itu OJK berharap, sanksi yang diberikan dapat menjadi pembelajaran agar penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.
Terutama peningkatan aspek tata kelola yang baik.
Kemudian, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sangat diperlukan.
Sehingga kedepan, kinerja akan mampu ditingkatkan ke arah yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi secara optimal.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Multifinance
Pada awal tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha multifinance yang dianggap belum mampu memenuhi syarat modal yang telah ditetapkan, diantaranya:
PT Woka International,
PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance),
PT Emas Pers ada Finance,
PT Century Tokyo Leasing Indonesia,
PT Al Ijarah Indonesia Finance,
PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.
Dengan demikian saat ini tersisa 7 multifinance yang masih berkutat dengan pemenuhan aturan mengenai modal inti minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp100 miliar.
Mengacu pada POJK Nomor 10/2022 pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.