32 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

OJK Lancarkan Operasi Besar-besaran, Blokir 7 ribu Rekening Terkait Judi Online

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir 7 ribu rekening yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini. Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan OJK bersama pihak berwenang lainnya, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.

Pemblokiran rekening ini mencakup berbagai jenis rekening, mulai dari rekening perorangan hingga rekening perusahaan, yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil judi, memfasilitasi transaksi antara pemain dan bandar, serta mencuci uang hasil kejahatan. Modus operandi yang digunakan pelaku judi online pun beragam, mulai dari memanfaatkan platform media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs web gelap.

OJK Lancarkan Operasi Besar-besaran, Blokir 7 ribu Rekening Terkait Judi Online

Mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi komprehensif dalam memberantas judi online. Selain tindakan represif, OJK juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, baik dari segi finansial, sosial, maupun psikologis. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online, karena pada akhirnya hanya akan menimbulkan kerugian dan penderitaan.

Langkah OJK ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerjasama dengan pihak berwenang lainnya, guna menciptakan industri jasa keuangan yang bersih, sehat, dan terpercaya.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa judi online sangat membahayakan perekonomian rakyat. Penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyediakan data terkait rekening judi online.

Selain OJK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga turut berperan dalam pemberantasan judi online. Mereka akan menindak tegas perusahaan-perusahaan besar yang terafiliasi dengan judi online, bahkan tak segan memblokir perusahaan tersebut jika terbukti terlibat.

Upaya pemberantasan judi online ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Diharapkan, tindakan tegas dari OJK dan Kemenkumham dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disajikan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia pada saat penulisan. Walaupun telah diupayakan untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru, penulis tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam isi artikel. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disajikan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU