JAKARTA, duniafintech.com – Permasalahan terkait produk asuransi Unit Link beberapa tahun belakangan ini mendorong pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tindakan tegas.Â
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah.Â
Adapun tiga perusahaan asuransi yang dimaksud yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).Â
“OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. OJK juga telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi tersebut yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link,” kata Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).Â
Menyikapi permasalahan nasabah unit link, Anto meminta perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.Â
“Dari pihak perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK,” jelas Anto.Â
Dari pihak OJK, Anto mengaku bahwa pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Hingga saat ini, tiga perusahaan asuransi tersebut menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).Â
Jika merujuk pada POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.Â
Dengan begitu, perusahaan asuransi diharap segera memberi opsi penyelesaian masalah, salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS.Â
Anto menegaskan, Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi tidak memperoleh kesepakatan, dengan begitu nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.Â
Sebagai informasi yang dilansir dari Suara, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.Â
Adapun fungsi dibentuknya lembaga ini yaitu untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.Â
“OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko,” katanya.
Dalam hal ini, OJK meminta perusahaan asuransi untuk dapat meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.Â
Sebelumnya, puluhan orang dari Komunitas Korban Asuransi unit link mendatangi kantor OJK dan meminta dananya dikembalikan secara utuh.Â
Para korban tersebut mendatangi kantor OJK di Gedung Wisma Mulia untuk mencari keadilan dari korban tiga perusahaan asuransi produk unit link yaitu AXA Mandiri, AIA, dan Prudential Indonesia.Â
Para korban mendesak OJK agar dapat menunjukkan keberpihakannya untuk dapat membantu dan melindungi masyarakat yang telah menjadi korban produk unit link.Â
Bahkan, sejumlah nasabah korban asuransi unit link tersebut melakukan aksi demonstrasi menginap di depan kantor perseroan menuntut pengembalian dana premi mereka secara utuh.Â
Para korban asuransi unit link juga sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan OJK untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan.Â
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati menyatakan pihaknya akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra