26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK: Penyaluran Pinjaman P2P Lending Capai Rp295,85 Triliun Per Desember 2021

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi penyaluran pinjaman melalui platform peer to peer (P2P) lending hingga Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun atau meningkat 89,7% secara tahunan atau year on year (yoy).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal. Dia pun menyebutkan total outstanding pinjaman hingga Desember 2021 mencapai Rp29,8 triliun atau tumbuh 95,05% (yoy).

“Artinya secara kumulasi Rp 295 triliun tapi sebagian sudah lunas, yang masih outstanding sebagai pinjaman P2P adalah Rp 29,8 triliun,” kata Wimboh Santoso, Jumat (11/2). 

Wimboh menuturkan, realisasi pinjaman sebesar itu berasal dari 103 penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi yang berizin di OJK. 

“Saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wimboh pun mengatakan, sebagai regulator pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan memerangi keberadaan pinjaman online ilegal.

Baca Juga:

OJK pun telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pemberantasan pinjaman online ilegal pada tanggal 20 Agustus 2021 sebagai upaya bersama dalam literasi, edukasi, dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor Jasa Keuangan.

Pihaknya pun untuk sementara waktu melakukan moratorium atau penghentian pendaftar platform pinjaman online baru, sembari membenahi ekosistem fintech lending yang sudah ada.

Bahkan, hasil kerja sama dengan berbagai pihak itupun telah berbuah penutupan sebanyak 3.784 pinjol ilegal oleh  Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga bulan Januari tahun 2022.

Adapun, dalam upaya memberantas pinjol ilegal, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan juga Kemenkop UKM telah mengeluarkan pernyataan bersama.

Isi pernyataan tersebut untuk pencegahan adalah memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

Lalu, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi

Kemudian, memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

Selanjutnya, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pun membuka akses pengaduan masyarakat dengan melakukan tindak lanjut atas pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga

dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Selain itu, para pihak ini juga akan menjalankan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Kita kuga akan melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara,” tukasnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE