JAKARTA, 30 September 2024 – Dorong inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi memperkenalkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk periode 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pentingnya peran industri LPIP dalam membantu Lembaga Jasa Keuangan meningkatkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang lebih komprehensif.
Fungsi LPIP
LPIP memiliki fungsi yang sangat vital dalam memperluas akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke sektor jasa keuangan. Selain menawarkan produk dan layanan yang bersifat umum untuk mendukung analisis kelayakan kredit bagi lembaga keuangan, ke depannya LPIP diharapkan dapat memberikan informasi perkreditan yang lebih bernilai guna mendukung peningkatan penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan produk dengan karakteristik tertentu.
“Ini merupakan tonggak pencapaian yang penting untuk memastikan industri pengelola informasi perkreditan dapat berkembang sesuai harapan kita. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih sehat dan lebih baik ke depannya,” ujar Dian dalam pernyataan resminya.
Inklusi Keuangan Dikembangkan
Dian juga menjelaskan bahwa selama hampir satu dekade beroperasi, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan analisis kredit dengan lebih cepat, mudah, dan tepat, sambil tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 ini disusun dengan empat pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan, teknologi, bisnis, serta pengaturan dan pengawasan. Selain itu, terdapat tiga elemen pendukung yang meliputi kepemimpinan dan integritas, infrastruktur teknologi dan sumber daya, serta sinergi dan kolaborasi.
Peta jalan ini nantinya akan terintegrasi dalam strategi nasional yang lebih luas terkait Sistem Pelaporan Kredit (Credit Reporting System) di Indonesia.