Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat struktur industri peer-to-peer (P2P) lending atau pindar menyusul berhentinya operasional sejumlah perusahaan fintech pembiayaan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas pembiayaan sekaligus menjaga keberlangsungan industri, di tengah maraknya kasus gagal bayar dan dugaan praktik kecurangan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa lemahnya tata kelola pembiayaan serta manajemen risiko menjadi faktor utama tumbangnya sejumlah penyelenggara fintech. Oleh karena itu, OJK memperkuat regulasi guna menutup potensi penyimpangan dalam proses penyaluran dana.
“OJK terus memperkuat industri Pindar, salah satunya melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan bahwa pencairan dana harus dilakukan langsung kepada Penerima Dana (borrower) melalui penggunaan escrow account. Dengan demikian, alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat ditekan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (12/1/2026).
Pengetatan ini dilakukan setelah beberapa platform fintech pembiayaan menghentikan kegiatannya, seperti Investree, Dana Syariah Indonesia, dan eFishery. Situasi tersebut semakin menekan industri P2P lending, terutama di tengah memburuknya kualitas pembiayaan dan meningkatnya risiko gagal bayar.
Selain memperbaiki alur pembayaran, OJK juga menyoroti rendahnya kualitas penilaian risiko sebagai penyebab penting kegagalan sejumlah penyelenggara. Agusman menyebutkan bahwa regulator mendorong peningkatan kualitas credit scoring dan penguatan manajemen risiko agar penyaluran pembiayaan menjadi lebih selektif dan terukur.
“Penguatan juga diarahkan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan bahwa borrower tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara,” jelasnya.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko overleveraging pada borrower serta menjaga kualitas portofolio pembiayaan industri secara keseluruhan. Dengan struktur pembiayaan yang lebih terkendali, OJK menilai keberadaan industri pindar tetap relevan.
“Dengan berbagai langkah tersebut, pembiayaan Pindar masih dinilai memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” tambah Agusman.
Dalam upaya pencegahan kecurangan, OJK juga memperkuat kerangka regulasi melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara pindar, untuk menerapkan strategi antifraud secara menyeluruh.
“Sebagai bagian dari pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong seluruh LJK, termasuk Pindar, untuk menerapkan strategi antifraud,” tutupnya.





