30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK : Legal dan Logis Jadi Kunci Antisipasi Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengantisipasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Berbagai upaya terus dilakukan.

Perkembangan dunia digital bak pisau bermata dua. Di satu sisi memberi manfaat, namun di sisi sebaliknya berpotensi mencederai penggunanya. Salah satu perkembangannya dapat dirasakan di dunia finansial seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.

Jika tak hati-hati dalam memilih penyedia jasa pinjol, konsumen dapat terjebak pada pinjaman dengan bunga yang mencekik, atau potensi kehilangan investasi yang telah ditanamkannya.

Baca Juga : Resmikan Loan Channeling, Ini Target investree dan BPR Lestari

Baca Juga : Pengertian Plafon Kredit, Contoh dan Besarannya

Oleh karena itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam mengatakan, agar terhindar dari berbagai risiko tersebut konsumen harus selalu ingat “2L”, yaitu legal dan logis. Ini adalah cara dari OJK untuk memberantas pinjol ilegal.

“Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun,” katanya seperti dikutip Duniafintech, Selasa (14/9).

Agus pun menuturkan, konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi di satu penyedia jasa dengan instrumen lainnya, sebelum menjatuhkan pilihannya pada satu instrumen investasi tertentu.

Karena itu, dia mengajak pengguna pinjaman online atau konsumen untuk selalu mengecek pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin di website OJK atau di hotline layanan yang telah disediakan.

Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perdagangan, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih cukup rendah.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman.

Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan.

“Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” ucap Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaan konsumen yang dilakukan Kemendag, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu pencarian informasi.

“Karenanya, kami mengajak konsumen lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” tegasnya.

Reporter : Nanda Aria Saputra

Editor : Gemal A.N. Panggabean

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE