JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait perkembangan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berfokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilaporkan bahwa aturan ini masih dalam tahap analisis setelah menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa rancangan aturan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti penyusunan skema khusus untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan untuk UMKM.
“Selain itu, dalam aturan ini juga diatur kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Dian dalam sebuah keterangan tertulis.
Harapan dari Aturan Baru untuk UMKM
Dian berharap bahwa dengan adanya RPOJK ini, ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat diperkuat melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.
Perlu diketahui bahwa RPOJK UMKM merupakan amanat dari UU P2SK yang bertujuan untuk mendorong LJK, baik bank maupun non-bank, untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, dan kompetitif.
Harapan dari adanya aturan ini adalah dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Dalam RPOJK UMKM ini, tidak ada kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” jelas Dian.
Aturan Baru untuk UMKM Berikan Sejumlah Kemudahan
Draft RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM mencakup beberapa ketentuan. Misalnya, Pasal 2 menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan yang lebih mudah kepada UMKM. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud meliputi institusi yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, sambil tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Contoh kegiatan yang termasuk dalam kemudahan akses ini antara lain pemberian persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, serta evaluasi tingkat suku bunga atau imbal hasil dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan literasi terkait pembiayaan atau akses pembiayaan.