JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan agar bank dapat melakukan investasi langsung kepada perusahaan financial technology (fintech). Aturan ini pun ditargetkan rampung pada tahun ini.
Target itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3). Dia bilang, pihaknya telah melakukan proses dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk pelaku industri fintech dan perbankan.
“Penyertaan modal langsung ke fintech, kita lagi proses rule making rule mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Kita sudah mendapatkan banyak masukan dari publik, kita lihat nanti proses lanjutannya,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penggodokan berbagai ketentuan yang diperlukan. Berbagai masukan dari publik maupun pelaku industri juga sudah ditampung dan sedang diproses untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
Sementara itu, di tengah akselerasi digital ini lembaga jasa keuangan dituntut untuk dapat melakukan kolaborasi dalam membangun ekosistem digital. Agar kolaborasi semakin mesra dalam ekosistem digital dibutuhkan POJK terkait penyertaan modal bank ke fintech.
Pasalnya, saat ini di dalam aturan yang ada terdapat pembatasan, di mana bank yang mempunyai cukup modal belum bisa mengakuisisi fintech untuk mendukung transformasi digitalnya.
Sedangkan, sebaliknya fintech dengan modal besar telah banyak melakukan akuisisi terhadap bank-bank kecil ataupun BPR. Misalnya, PT Bank Neo Commerce Tbk yang dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk.
Adapun, sejauh ini kolaborasi yang dilakukan oleh bank-bank besar dengan fintech hanya sebatas kerjasama penyaluran pinjaman dengan skema channeling.Â
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga berpendapat kehadiran industri fintech memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.Â
Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15% dibandingkan tahun 2020.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada