JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024-2028. Peta jalan ini diharapkan dapat mendorong industri penjaminan menjadi lebih kuat, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peta jalan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi industri penjaminan saat ini dan di masa depan.
Peta jalan Industri ini dibangun di atas empat pilar utama:
-
Penguatan Ketahanan dan Daya Saing: Pilar ini berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan perusahaan penjaminan. Selain itu, juga akan didorong inovasi produk dan perluasan pasar untuk meningkatkan daya saing industri.
-
Pengembangan Elemen-elemen dalam Ekosistem: Pilar ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara perusahaan penjaminan dengan lembaga jasa keuangan lainnya, serta meningkatkan peran penjaminan dalam mendukung sektor riil dan UMKM.
-
Akselerasi dan Transformasi Digital: Pilar ini menekankan pentingnya adopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas akses layanan, dan menciptakan inovasi produk di industri penjaminan.
-
Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan: Pilar ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan suportif terhadap perkembangan industri, serta memperkuat pengawasan untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen.
OJK berharap peta jalan ini dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di industri penjaminan untuk bersama-sama mewujudkan industri yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Dengan implementasi yang konsisten dan kolaborasi yang baik, industri penjaminan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.