25.2 C
Jakarta
Senin, 12 Januari, 2026

Hingga Desember 2025 : OJK Sanksi 15 Perusahaan Fintech P2P Lending Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya permasalahan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending. Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi kepada penyelenggara, mulai dari peringatan tertulis, pengenaan denda, hingga pembatasan kegiatan usaha, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan layanan pinjaman daring (pinjol).

Pengenaan sanksi tersebut merujuk pada pelanggaran aturan yang tertuang dalam POJK 40/2024. Serangkaian kasus yang menjerat sejumlah perusahaan P2P lending dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang menimbulkan kerugian finansial besar bagi masyarakat serta mengganggu stabilitas ekosistem keuangan digital.

Deretan Kasus Besar yang Menjadi Sorotan OJK

Sejumlah kasus besar yang mendapat perhatian utama OJK melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan eFishery. Ketiga entitas tersebut tersandung persoalan serius yang menyebabkan kerugian dengan nilai mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Kasus Investree dan Peran Adrian Gunadi

Permasalahan Investree berfokus pada mantan Direktur Utamanya, Adrian Gunadi, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Maret 2024. Praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,7 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian Gunadi diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV). Kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menggalang dana secara tidak sah dengan membawa nama Investree, tanpa persetujuan otoritas serta melanggar regulasi sektor jasa keuangan.

Adrian Gunadi telah ditangkap di Doha, Qatar, dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama internasional, termasuk dengan Interpol Indonesia. Keberhasilan tersebut diumumkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama OJK dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025).

Kasus Gagal Bayar DSI Rugikan Ribuan Lender

Di sisi lain, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menghadapi dugaan gagal bayar dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus ini berdampak pada ribuan pemberi dana atau lender.

Sejak 2 Desember 2025, DSI telah berada dalam status pengawasan khusus OJK. Dalam tahapan ini, OJK melakukan pemeriksaan mendalam yang meliputi penelusuran transaksi, evaluasi kepatuhan terhadap regulasi, serta penilaian menyeluruh atas model bisnis dan pengelolaan dana perusahaan. Berdasarkan catatan Mureks, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tengah menurunnya kepercayaan publik.

Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Kasus lain yang mencuat adalah dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh eFishery. Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS, atau sekitar Rp 9,74 triliun. Dugaan manipulasi ini disebut terjadi dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Fintech P2P Lending

Serangkaian kasus tersebut menjadi peringatan bagi OJK untuk terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Berbagai langkah yang dilakukan OJK, sebagaimana dihimpun Mureks, ditujukan untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, demi mewujudkan ekosistem pinjaman daring yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU