JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa ketiga dalam penagihan yaitu Debt Collector dilarang untuk menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen, atau akan kena sanksi pidana.
OJK sanksi Debt Collector yang pakai kekerasan, Hal itu tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan laman akun instagram @ojkindonesia, dalam proses penagihan pihak ketiga lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dalam pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
Baca juga: AFPI Bungkam Korban Pinjol Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector
OJK Sanksi Debt Collector yang Melakukan Kekerasan dalam Penagihan
Contohnya, antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Dalam menjalankan proses penagihan, jika tidak ingin kena sanksi OJK, Debt Collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain pertama menggunakan cara ancaman. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerjasama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha,” tulis laman instagram @ojkindonesia.
Baca juga: OJK Terima Pengaduan Paling Banyak Soal Perilaku Debt Collector
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiyaaan yang terdaftar di OJK.
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan fidusia.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” tulis @ojkindonesia.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: OJK Panen Laporan Perilaku Kasar Debt Collector
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com