26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Jaga Industri IKNB dari Dampak Covid-19, OJK Siapkan Kebijakan Counter Cyclical

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) telah menyiapkan kebijakan counter cyclical khusus untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi mengatakan, rencananya kebijakan ini akan diberlakukan sampai periode April 2023.

Saat ini aturan tersebut sedang dalam proses finalisasi, dan tengah didiskusikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kemungkinan pada akhir November ini bisa diterbitkan.

“OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk IKNB tersebut, dan akan diperlakukan sama dengan yang di perbankan sampai 2023,” ungkap Rirwinandi dalam video conference, dikutip Rabu (24/11).

Menjaga Pertumbuhan Sektor IKNB 

Dia menuturkan, kebijakan counter cyclical ini diambil untuk memitigasi risiko-risiko yang muncul dari kemungkinan terjadinya gelombang ketiga di dalam negeri. Hal ini juga untuk melindungi IKNB yang mulai pulih di tahun ini.

Dia menjelaskan, secara year on year (yoy), asset IKNB tumbuh 9,38% pada September 2021, yaitu menjadi Rp2.759 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.059 triliun.

Tak hanya itu, investasi IKNB juga naik 12,84% (yoy), dari September 2020 sebesar Rp1.465 triliun menjadi sebesar Rp1.663 triliun pada September 2021.

Alhasil pendapatan operasional IKNB juga terkerek meningkat secara year on year, yakni sebesar 11,25%, dari September 2020 yang sebesar Rp485,24 triliun menjadi Rp 571,13 triliun di September 2021.

Untuk itu, demi menjaga pertumbuhan yang terjaga tersebut dia pun mengingatkan agar pelaku IKNB untuk tetap mewaspadai potensi-potensi ketidakpastian akibat pandemi yang kini sedang melanda beberapa negara di Eropa.

“Kami harap pelaku IKNB terus sosialisasikan ke nasabah untuk patuh dan disiplin dalam tetapkan prokes untuk tekan risiko gelombang ketiga yang bisa memaksa pemerintah melakukan pembatasan kegiatan yang bisa berdampak negatif terhadap ketahanan pelaku dalam perekonomian nasional,” ujarnya.

Dari Relaksasi Persyaratan Hingga Relaksasi Pinjaman P2P Lending

Dia menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam kebijakan counter cyclical itu antara lain, pertama, pelaksanaan penilaian dalam proses pelaksanaan penilaian kemampuan dalam kepatutan. Ini menurut OJK akan bisa dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM.

Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha termasuk di dalamnya bagi pelaku UMKM. Ketiga, kesempatan restrukturisasi untuk pinjaman melalui Fintech P2P Lending. Keempat, relaksasi ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria untuk industri dana pensiun pemberi kerja.

“Kami harap (aturan) yang lain adalah melanjutkan apa yang sudah diatur dalam POJK sebelumnya. Sehingga pelaksanaan aturan tersebut bisa menciptakan kondisi soft landing bagi pelaku industri dan sekaligus cegah guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang drastis dalam waktu yang singkat,” ucap Riswinandi.

Memitigasi Normalisasi Kebijakan 

Dia pun menambahkan, OJK juga berharap kebijakan counter cyclical khusus untuk IKNB ini juga memberi ruang gerak yang cukup bagi pelaku IKNB dalam melaksanakan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan dating.

Dia bilang, beberapa otoritas moneter di negara maju sudah sepakat melakukan kebijakan tapering off dalam mengantisipasi pertumbuhan inflasi yang tinggi. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama bagaimana dampak negatif dari kebijakan tapering off tersebut.

“Seperti terjadinya capital outflow di pasar modal nasional, kita dapat meminimalisir dengan manajemen risiko yang baik,” kata dia.

Mitigasi risiko ini menurut Riswinandi sangat penting, mengingat sektor IKNB sekitar 70-80% investasinya, khususnya dana pensiun dan asuransi, diinvestasikan di pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE