26.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

OJK Siapkan Penyesuaian Pajak Kripto 2025, INDODAX Sambut dengan Optimisme

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari rencana pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025. Aset kripto akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, sehingga akan mempengaruhi peraturan dan pajak yang berlaku.

OJK Siapkan Penyesuaian Pajak Kripto, INDODAX Sambut dengan Optimisme

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital. Namun, ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru, agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

Saat ini, pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti adalah 0,11% dari nilai transaksi, sedangkan di exchange yang tidak terdaftar, tarifnya menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi di exchange yang terdaftar Bappebti dan 0,2% di exchange yang tidak terdaftar.

Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru. “Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri,” tambahnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. “Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” tutup Oscar Darmawan.

Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini. Hingga Juni 2024, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak, dengan INDODAX menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar.

Perubahan regulasi dan pajak kripto yang akan datang diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia. INDODAX sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia siap mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

INDODAX juga terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi kripto dan teknologi blockchain melalui INDODAX Academy. Melalui platform ini, Kami menawarkan berbagai pelatihan, webinar, dan materi edukasi untuk membantu individu memahami potensi dan risiko investasi kripto dengan lebih baik.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU