26.2 C
Jakarta
Sabtu, 21 Desember, 2024

OJK Tekan Suku Bunga Pinjol, Dorong Pertumbuhan Fintech P2P yang Sehat

JAKARTA, 15 November 2024 – Penurunan suku bunga pinjol (pinjaman online) di sektor finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending diperkirakan akan memberikan dampak positif pada percepatan pertumbuhan industri ini. Aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga pinjol konsumtif menjadi 0,2% per hari mulai awal tahun 2025, kemudian 0,1% per hari pada sektor yang sama.

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik fintech P2P lending bagi masyarakat luas. Namun, peran penting pengawasan regulator juga ditekankan guna memastikan pinjol ilegal tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Suku Bunga Pinjol

Peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 ini turut mengatur suku bunga pinjol sektor produktif, yang ditetapkan sebesar 0,1% per hari hingga tahun 2026, dengan rencana penurunan lebih lanjut menjadi 0,067% per hari mulai 2026.

Kepala Regulatory & Compliance PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), Tubagus Rahmat Adrian, menyatakan bahwa faktor suku bunga dan kemudahan layanan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan bisnis P2P lending.

Easycash, sebagai salah satu pinjol legal yang telah berdiri sejak 2017, terus menunjukkan kinerja positif dengan penyaluran akumulatif pinjaman hingga Rp 59,69 triliun per Oktober 2024, dan melayani hampir 7 juta peminjam.

Di tahun 2024 saja, Easycash telah mencatat penyaluran pinjaman sebesar Rp 19,95 triliun, dengan nilai pinjaman terutang mencapai Rp 5,65 triliun. Banyak peminjam berasal dari kalangan masyarakat yang sulit mendapatkan akses kredit dari bank, termasuk pemilik usaha kecil dan mahasiswa.

Potensi besar sektor fintech P2P lending tak lepas dari tingginya jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 65 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024. Dukungan kredit kepada pelaku UMKM menjadi perhatian berbagai fintech P2P, termasuk Modalku, yang telah menyalurkan pendanaan hingga Rp 64 triliun per Oktober 2024, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) sebesar 4,4%.

Selain pelaku UMKM, demografi peminjam di pinjol legal didominasi oleh kelompok usia muda, khususnya rentang 19-34 tahun. Menurut Marcella Wijayanti dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kelompok ini memilih pinjol untuk kebutuhan mendesak dan modal usaha.

Jumlah usia produktif yang terus meningkat diprediksi akan mendominasi hingga tahun 2045, memberikan peluang besar bagi pertumbuhan P2P lending. Namun, maraknya pinjol ilegal turut menimbulkan tantangan bagi industri. Pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar dan bunga tinggi, tetapi juga mencemarkan reputasi industri fintech.

OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan patroli siber dan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga September 2024, Satgas telah menghentikan lebih dari 11 ribu entitas ilegal, termasuk 9.610 entitas pinjol ilegal.

Namun, keberadaan pinjol ilegal sulit diberantas sepenuhnya karena proses pembuatannya mudah dan cepat, sehingga sering kali muncul kembali dengan nama berbeda setelah diblokir. Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi masyarakat agar dapat membedakan platform pinjol legal dan ilegal.

Secara keseluruhan, potensi industri fintech P2P lending di Indonesia sangat besar dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap inklusi keuangan. Akan tetapi, keberadaan pinjol ilegal memerlukan tindakan lebih tegas dari regulator dan peningkatan literasi keuangan di masyarakat.

Pinjol Berizin OJK

Berikut adalah daftar beberapa fintech P2P lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK per November 2024:

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  2. Amartha – https://amartha.com
  3. Modalku – https://modalku.co.id
  4. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
  5. Easycash – http://indo.geteasycash.asia
  6. Indodana – indodana.id
  7. Dana Rupiah – danarupiah.id
  8. UangMe – http://uangme.id
  9. JULO – www.julo.co.id
  10. Akseleran – https://www.akseleran.co.id

Dengan terus memantau daftar fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK, masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara platform yang sah dan ilegal.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU