34.4 C
Jakarta
Jumat, 25 Oktober, 2024

OJK Masih Memburu dan Lanjut Telusuri Aset Bos Pinjol Investree

JAKARTA, 25 Oktober 2024 – Aset bos pinjol Investree akan ditelusuri OJK. Izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut.

Perusahaan yang didirikan Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp25,59 miliar pada 2024.

Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower atau penerima pinjaman baik individu atau institusi sejak berdiri pada 2015.

Dari jumlah itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif.

CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi.

Kredit Macet

Mengutip laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.

Dalam jumlah fasilitas pinjaman, Investree juga telah menyalurkan Rp14,53 triliun sejak 2015-2024.

Dari jumlah itu, Investree mencatat nilai pinjaman lunas senilai Rp 13,36 triliun.

Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

OJK Buru Bos Investree 

Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing.

Meski demikian, Tongam menyebut penyidik saat ini masih mencari posisi Adrian. Dia menyebut akan terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. “Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia.

Mengundurkan Diri 

Pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah melonjaknya angka kredit macet yang dialami Investree, serta sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh sejumlah lender terhadap perusahaan.

Meskipun hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditetapkan, hal tersebut tidak membebaskan Adrian dari tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan pengelolaan Investree.

OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kini tengah mempersiapkan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aset Bos Pinjol Investree Ditelusuri dan Rekening Diblokir

Diketahui, sebagai tindak lanjut, OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya.

OJK bersama APH juga melakukan penelusuran aset Adrian dan individu lainnya di Lembaga Jasa Keuangan, yang kemudian dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK berjanji akan terus mengambil langkah-langkah hukum lainnya terhadap Adrian Gunadi serta individu-individu yang terlibat dalam permasalahan ini, termasuk kegagalan Investree.

Dengan situasi ini, Adrian Gunadi dan pihak terkait lainnya kini harus menghadapi dampak hukum dan keuangan dari kegagalan yang dialami oleh Investree.

Profil Bos Investree

Mantan CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, kini menghadapi tekanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya terlibat dalam dugaan fraud yang berujung pada pencabutan izin usaha (CIU).

Setelah keputusan ini, Adrian resmi dilarang menjadi Pihak Utama maupun Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan mana pun.

Adrian Gunadi mendirikan Investree pada Oktober 2015, dan menjabat sebagai CEO selama lebih dari delapan tahun. Sebelum berkecimpung di dunia fintech, ia memiliki karir yang panjang di sektor perbankan.

Adrian, yang merupakan lulusan S1 Akuntansi Universitas Indonesia (angkatan 1995), juga menyelesaikan gelar Master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University.

Sebelum ia pindah ke Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2005. Di Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kepala Perbankan Syariah di Permata Bank dan Kepala Divisi Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari 2009 hingga 2015.

Setelah memimpin Investree sejak 2015, Adrian mengundurkan diri pada awal 2024.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU