29.8 C
Jakarta
Selasa, 22 Juli, 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru Lagi untuk Fintech dan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Aturan ini diterbitkan untuk  memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

OJK menjelaskan, aturan ini diterbitkan sebagai respons atas cepatnya kemajuan teknologi informasi di sektor jasa keuangan. Aturan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pihak utama, yakni pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), untuk menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, penerapan tata kelola yang baik dengan menekankan kompetensi manajerial dan integritas pengurus juga dinilai krusial dalam membangun kredibilitas penyelenggara. Sebaliknya, ketidakpatuhan dari pihak utama dapat mengganggu stabilitas operasional dan merusak kepercayaan masyarakat.

POJK ini juga mengatur mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Termasuk evaluasi berkala terhadap pihak utama, sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

“Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi,” tulis otoritas OJK dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

Aturan Berlaku 1 Oktober 2025

Selain itu, POJK akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang. Aturan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU