25 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

OJK Terbitkan Aturan Baru Obligasi Daerah, Solusi bagi Pemda

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait obligasi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam menerbitkan obligasi daerah.

OJK Terbitkan Aturan Baru Obligasi Daerah, Solusi bagi Pemda

Sebelumnya, penerbitan obligasi daerah terkendala oleh sejumlah faktor, antara lain kurangnya pemahaman Pemda tentang proses penerbitan obligasi, serta persyaratan yang dianggap memberatkan.

Dilansir dari Bloombergtechnoz.com Beleid penerbitan obligasi dan sukuk daerah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2024 tentang tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menyelaraskan regulasi OJK dengan aturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, Aman juga menyatakan bahwa POJK 10/2024 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Adapun, berikut ini poin-poin penyesuaian penting dalam POJK 10/2024:

  1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah
  2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah
  3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran
  4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Dengan begitu, aturan baru ini turut mengganti, penggabungan, dan mencabut tiga POJK yang telah dikeluarkan sebelumnya yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Aturan baru yang diterbitkan OJK ini diharapkan dapat menyederhanakan proses penerbitan obligasi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Pemda dan investor.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan Pemda dapat lebih memanfaatkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan daerah. Obligasi daerah dapat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi Pemda, selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pinjaman dari pemerintah pusat.

Penerbitan obligasi daerah juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal di daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Namun demikian, Pemda juga perlu memperhatikan risiko yang terkait dengan penerbitan obligasi daerah, antara lain risiko gagal bayar dan risiko suku bunga. Oleh karena itu, Pemda perlu melakukan kajian yang matang sebelum memutuskan untuk menerbitkan obligasi daerah.

OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pemda terkait aturan baru ini, serta memberikan pendampingan dalam proses penerbitan obligasi daerah.

Dengan adanya dukungan dari OJK, diharapkan Pemda dapat lebih optimal dalam memanfaatkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan daerah.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU