29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Dorong Inovasi dan Pertumbuhan

Jakarta, 28 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia. Ketiga pedoman tersebut meliputi:

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Dorong Inovasi dan Pertumbuhan

  1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah: Pedoman ini memberikan arahan bagi bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan dengan akad mudarabah, meliputi ketentuan umum, pihak yang terlibat, ketentuan modal, cakupan usaha yang dapat dibiayai, serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha.
  2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah: Pedoman ini mengatur tentang implementasi SRIA, sebuah produk investasi yang memungkinkan nasabah untuk membatasi investasi mereka pada instrumen syariah tertentu.
  3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Pedoman ini memberikan panduan bagi bank syariah dalam mengelola dana wakaf yang ditempatkan dalam bentuk deposito.

Penerbitan ketiga pedoman ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pedoman ini diharapkan dapat mendorong bank syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan perbankan syariah dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Dian.

Penerbitan pedoman ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 yang menekankan perlunya diferensiasi produk perbankan syariah. OJK optimis bahwa dengan adanya dukungan regulasi yang memadai, perbankan syariah akan semakin diminati oleh masyarakat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU