JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah aduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023. Hingga akhir tahun, tercatat 10.104 aduan masuk, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK Terima 10.104 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjaman Online Ilegal
Dari total aduan tersebut, mayoritas atau 698 aduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Maraknya pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi menjadi perhatian serius OJK.
“Pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat. Kami terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini melalui berbagai langkah, termasuk edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum bersama pihak kepolisian,” ujar juru bicara OJK.
Selain pinjol ilegal, aduan lain yang masuk meliputi investasi bodong, penipuan berkedok asuransi, dan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.
“Pastikan entitas keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi atau proses yang mudah. Selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu,” tegas juru bicara OJK.
OJK juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas entitas ilegal. Hingga Juni 2024, OJK bersama SWI telah menghentikan 1.740 entitas keuangan ilegal.
“Kami tidak akan berhenti memberantas entitas keuangan ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tutup juru bicara OJK.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui saluran pengaduan resmi OJK.