JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 160 pengaduan terkait layanan “Spaylater” atau beli sekarang bayar nanti (BNPL) hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas keluhan berkaitan dengan perilaku penagih yang dianggap tidak sesuai etika.
OJK Terima 160 Pengaduan SPaylater, Mayoritas Soal Penagihan
“Pengaduan terkait Spaylater ini didominasi oleh keluhan mengenai perilaku penagih. Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara paylater agar mereka mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih, dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/8).
Sekar menjelaskan, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan layanan paylater melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tata cara penagihan yang harus dilakukan dengan beretika dan tidak melanggar hukum.
Selain keluhan mengenai penagihan, OJK juga menerima pengaduan terkait suku bunga yang dianggap tinggi, kesulitan dalam proses pelunasan, serta kurangnya transparansi informasi mengenai biaya dan risiko.
OJK terus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan paylater. “SPaylater memang menawarkan kemudahan, namun pengguna harus memahami risiko dan konsekuensinya. Jangan sampai terjebak dalam utang yang sulit dilunasi,” pesan Sekar.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara paylater. Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau melalui situs web resmi OJK.