26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Tak Memadai, OJK Tingkatkan Ketentuan Permodalan Minimal LKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk meningkatkan ketentuan permodalan minimal LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan, ketentuan permodalan ini dinaikan karena selama ini LKM beroperasi dengan modal yang kecil dan tidak mencukupi kebutuhan operasionalnya.

“Sebelumnya persyaratan permodalan masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan operasional LKM,” katanya dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11).

Dengan demikian, ia berharap peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan. Sehingga, dapat menjawab kebutuhan nasabah di mana dia beroperasi.

Dia menjelaskan, jika dirinci, permodalan minimal LKM untuk wilayah usaha di desa atau kelurahan akan meningkat dari semula Rp50 juta menjadi Rp300 juta. 

Sedangkan, untuk cakupan wilayah kecamatan ditingkatkan dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Sementara untuk wilayah kabupaten atau kota modal minimal ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

“Modal tersebut kita harap bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur. Terus terang OJK masih kesulitan mendapat laporan keuangan secara tepat waktu dan keakuratan dari sisi laporan, karena terbatas sekali IT-nya bahkan ada transaksi manual,” ujarnya.

Heru menuturkan, dari total modal tersebut, sebanyak 50% di antaranya akan disetor menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib yang akan digunakan untuk modal kerja.

Selain itu, dalam POJK yang baru ini juga disebutkan bahwa setoran modal LKM tidak boleh berasal dari pinjaman, serta tidak boleh berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme.

Selanjutnya, tata cara perhitungan modal kerja lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

“Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai,” tuturnya.

Heru mengungkapkan, pada saat ketentuan permodalan diterapkan dengan aturan sebelumnya, LKM masih sangat sulit untuk berkembang lantaran pelaksanaannya dan sumber dayanya sangat terbatas.

Bahkan, terdapat pengurus LKM yang tidak dibayar saat penugasan dan hanya mendapat uang transportasi, sehingga untuk membayar pengurus hanya mengandalkan sisa dana di akhir tahun.

“Ini makanya kami coba upayakan agar kualitas LKM bisa ditingkatkan,” ucap dia.

Ke depan, ia berharap LKM bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur dengan modal yang lebih besar, terutama di bidang teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU