duniafintech.com – Menjamurnya bisnis perdagangan berbasis online di Indonesia atau e-commerce tidak lepas dari kemudahan akses internet yang sekaligus memperluas transaksi secara global.
Dilansir dari hasil riset yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Polling Indonesia yang bertajuk “Infografis : Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia”, Indonesia terus mengalami pertumbuhan pengguna internet yang luar biasa sehingga jumlah total pengguna internet Indonesia saat ini mencapai 132,7 juta pengguna. Satu hal yang paling menarik dari hasil survey, yakni 70% pengguna akses internet paling sering mengakses internet melalui gawai bergerak atau mobile gadget.
Tidak heran jika potensi industri digital semakin meningkat. Adapun salah satunya, ditandai dengan menjamurnya startup berbasis digital yang memperluas transaksi secara global. Selain itu, perkembangan perusahaan startup lokal turut menandakan, semakin banyaknya jumlah anak muda Indonesia yang terjun ke dunia entrepreneurship.
Namun, meskipun banyak potensi, dunia e-commerce juga tak luput dari permasalahan. Isu utamanya adalah, sistem pembayaran online.
Pembayaran online sendiri memiliki definisi sebagai berikut, ialah alat pembayaran menggunakan internet yang menjadi mediator antara rekening Anda dengan pembayaran/penjualan dari pihak kedua. Dewasa ini banyak startup digital yang didirikan dengan mengusung misi layanan metode pembayaran secara online, salah satunya ialah OKPAY.
Mengusung slogan “Memperluas penjualan anda ke semua pasar global”, OKPAY menawarkan platform online payment yang cepat dan tepat, serta tidak menomorduakan unsur keamanan tentunya. Pada pengaturan awal terbilang mudah dan hanya berlangsung beberapa menit saja. Namun untuk mendapatkan account yang sepenuhnya verified akan ada sedikit kesulitan.
Bicara soal “keamanan”
OKPAY sangat ketat terkait bukti identitas. OKPAY harus memiliki foto. Dan ID harus dikeluarkan oleh pemerintah–tidak diijinkan menggunakan ID mahasiswa atau sejenisnya. Pada akhirnya Anda harus memberikan salinan paspor atau KTP anda dan mengunggah ke profil Anda. Selanjutnya, OKPAY juga memerlukan bukti alamat (tagihan listrik dll). Meskipun akun tersebut masih dapat digunakan tanpa verifikasi lebih lanjut, namun hal itu tidak berguna untuk bisnis karena ada pembatasan pengiriman uang dan Anda tidak akan dapat membuat penarikan.
Untuk memvalidasi account, setidaknya akan memakan waktu tiga hari penuh. Hal ini bisa saja sangat menjengkelkan, namun, saat telah berhasil diverifikasi Anda akan memiliki keamanan yang lengkap dalam perdagangan karena hanya anggota yang terverifikasi yang dapat melakukan jual-beli dan transaksi.
Fitur layanan
Dalam memfasilitasi dunia e-commerce, OKPAY menawarkan fitur-fitur layanan pembayaran yang sudah didukung oleh 21 mata uang di dunia, dan tersedia di lebih dari 200 negara, serta mempu menerima 52 sistem pembayaran berbeda. Selain itu, Anda dapat memilih berbagai pilihan pembayaran yang meliputi banyak layanan uang transfer dan e-money. Dengan kata lain, OKPAY dapat digunakan sebagai layanan perbankan online yang mandiri. Fitur yang juga berarti dapat memfasilitasi Anda untuk melakukan pembayaran keluar dalam berbagai macam e-money. Dengan demikian OKPAY memperluas transaksi secara global.
Selain itu, OKPAY juga menyediakan beberapa fitur fantastis seperti:
- Multiple Wallet – Fitur ini membuat perhitungan akuntansi menjadi lebih mudah. Anda dapat mengatur wallet yang berbeda untuk toko yang berbeda, dan pada saat yang sama menjaga pengeluaran pribadi Anda secara terpisah.
- Pembayaran Massal – fitur ini berfungsi untuk memasukkan pelanggan ke dalam sistem untuk dapat dengan mudah mengirim uang ke lebih dari satu pelanggan Anda. Layanan ini dapat bekerja sampai 100 orang yang berbeda di satu waktu yang sama.
OKPAY menawarkan layanan yang sangat fleksibel dalam melayani sepenuhnya untuk kebutuhan sebagian besar merchant online. Terlebih lagi pada fitur penjadwalan pembayaran dan pembayaran massal, membuat penggunaan OKPAY sedikit lebih baik dari penyedia layanan pembayaran serupa.
Source : okpay.com
Written by: Hendratanu Wijaya