24.6 C
Jakarta
Kamis, 9 Januari, 2025

ChatGPT Kena Tilang! OpenAI Didenda Rp252 Miliar Gegara Data Pribadi

ITALIA, 8 Januari 2025 – Otoritas Perlindungan Data Italia (Garante) menjatuhkan denda sebesar 15 juta euro (sekitar Rp 252 miliar) kepada OpenAI setelah terbukti mengumpulkan data pribadi untuk melatih chatbot kecerdasan buatan (AI) ChatGPT. Garante menyatakan bahwa penggunaan data pribadi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, serta melanggar prinsip transparansi dan kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengguna.

Selain itu, OpenAI dinilai tidak menyediakan sistem verifikasi usia yang memadai untuk mencegah pengguna di bawah 13 tahun mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, yang dihasilkan oleh AI. Hal ini diungkapkan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Garante, sebagaimana dilaporkan oleh EuroNews beberapa waktu lalu.

Tuntutan Italia Terhadap OpenAI

Pemerintah Italia juga meminta OpenAI untuk melaksanakan kampanye kesadaran di media lokal selama enam bulan untuk memberikan informasi tentang cara perusahaan mengumpulkan data pribadi dan untuk memberdayakan pengguna agar memahami hak-hak mereka di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

OpenAI menanggapi keputusan tersebut melalui email, menyatakan bahwa denda yang dijatuhkan tidak proporsional, dan mereka berencana untuk mengajukan banding. Seorang juru bicara perusahaan mengungkapkan bahwa jumlah denda tersebut hampir 20 kali lipat dari pendapatan yang mereka hasilkan di Italia pada tahun yang sama.

Perusahaan menekankan komitmennya untuk bekerja sama dengan otoritas perlindungan privasi di seluruh dunia dan terus berusaha mengembangkan AI yang bermanfaat sambil menghormati hak privasi pengguna.

Pemeriksaan terhadap OpenAI dan perusahaan-perusahaan AI lainnya telah dilakukan oleh regulator di AS dan Eropa, sementara berbagai negara sedang menyusun regulasi untuk mengatasi risiko yang timbul dari kecerdasan buatan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU