29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

P2P Lending Investree Ambruk, Lender Auto Bangkrut! Siapa yang Bertanggung Jawab?

JAKARTA, 20 November 2024 – Sejumlah pemberi dana atau lender terus melayangkan gugatan terhadap fintech peer-to-peer atau P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat tiga gugatan baru dari lender muncul pasca pencabutan izin tersebut. Gugatan pertama diajukan oleh 22 lender pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kasus ini berstatus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai sengketa mencapai Rp 2,58 miliar.

Gugatan kedua, yang berstatus wanprestasi, diajukan oleh seorang lender pada 30 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1131/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, melibatkan nilai sengketa sebesar Rp 249,43 juta. Sementara itu, gugatan ketiga dilayangkan oleh 26 lender pada 4 November 2024 dengan nomor perkara 1146/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, juga berstatus PMH.

Alasan Menggunakan Gugatan PMH

Grace Sihotang, kuasa hukum lender Investree, menjelaskan bahwa gugatan PMH lebih relevan dalam kasus ini karena izin usaha Investree telah dicabut, sehingga perusahaan sedang dalam proses likuidasi. Ia menyebutkan bahwa perjanjian antara lender dan Investree secara otomatis berakhir jika terjadi likuidasi atau penutupan perusahaan.

“Karena perjanjian itu sudah berakhir, gugatan PMH lebih cocok digunakan,” jelas Grace.

Grace juga menambahkan bahwa gugatan PMH tidak memerlukan keberadaan perjanjian yang aktif. Gugatan ini diajukan sebagai langkah antisipasi untuk mengamankan hak lender selama proses likuidasi berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil dari gugatan ini hanya berupa ganti rugi, yang kemungkinan tidak akan memenuhi nilai dana lender sepenuhnya.

“Risikonya adalah dana yang diterima bisa tidak penuh, hanya sesuai dengan putusan hakim. Ini konsekuensi dari proses likuidasi,” tambahnya.

Alasan OJK Mencabut Izin P2P Lending Investree

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin Investree dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk turut memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai,” kata Ismail.

Lender Merasa Dirugikan

Dessy Andiwijaya, salah satu lender Investree, menyatakan bahwa keputusan OJK mencabut izin usaha perusahaan adalah langkah yang tepat. Ia sendiri memiliki dana sebesar Rp 74 juta yang ditempatkan di Investree.

“Saya berharap tidak ada lagi yang menjadi korban di masa depan,” ujar Dessy.

Dessy mengungkapkan bahwa masalah gagal bayar di Investree telah terjadi sejak 2022. Selama ini, pihak Investree tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana lender, sehingga banyak pihak merasa dirugikan.

“Tentu saja para lender sangat dirugikan dengan situasi ini,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU