30.3 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Tarif Pajak Management Fee Berapa Persen? Ini 4 Faktor yang Mempengaruhi Tarifnya 

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif pajak management fee berapa persen? Management fee adalah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan manajemen investasi (MI) atas jasa pengelolaan portofolio investasi. Biaya ini umumnya dihitung sebagai persentase dari nilai aset kelolaan (AUM).

Tarif Pajak Management Fee Berapa Persen?

Tarif pajak management fee tidak ditentukan secara khusus dalam peraturan perpajakan. Namun, pajak yang dikenakan atas management fee umumnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto management fee.

Jumlah Bruto Management Fee

Jumlah bruto management fee adalah seluruh nilai management fee yang dibayarkan oleh perusahaan kepada MI, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan management fee.

Ketentuan Pemotongan Pajak

MI wajib memotong PPh Pasal 23 atas management fee yang dibayarkan oleh perusahaan dan menyetorkannya ke kas negara. Bukti potong PPh Pasal 23 atas management fee harus diberikan kepada perusahaan.

Pajak Bea Cukai

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Management Fee

Besaran tarif management fee biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Jenis produk investasi: Management fee untuk produk investasi yang lebih kompleks, seperti reksadana saham aktif, biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan produk investasi yang lebih pasif, seperti reksadana pasar uang.
  • Nilai AUM: Management fee untuk perusahaan dengan AUM yang lebih besar biasanya lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan dengan AUM yang lebih kecil.
  • Riwayat kinerja MI: MI dengan riwayat kinerja yang baik biasanya dapat mengenakan tarif management fee yang lebih tinggi.
  • Negosiasi antara perusahaan dan MI: Tarif management fee dapat dinegosiasikan antara perusahaan dan MI.

Jenis Pajak di Indonesia

Tips Memilih MI

Saat memilih MI, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Reputasi dan pengalaman MI: Pilihlah MI yang memiliki reputasi dan pengalaman yang baik dalam mengelola portofolio investasi.
  • Kinerja MI: Bandingkan kinerja MI dengan MI lain.
  • Tarif management fee: Pertimbangkan tarif management fee yang ditawarkan oleh MI.
  • Layanan yang ditawarkan: Pertimbangkan layanan yang ditawarkan oleh MI, seperti layanan reporting dan layanan customer service.

Kesimpulan

Berapa persen pajak management fee? Jawaban umumnya adalah 2% dari jumlah bruto management fee. PPh Pasal 23 atas management fee wajib dipotong oleh MI dan disetorkan ke kas negara. Saat memilih MI, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor, seperti reputasi dan pengalaman MI, kinerja MI, tarif management fee, dan layanan yang ditawarkan.

Tarif Pajak Management Fee Berapa Persen? Ini 4 Faktor yang Mempengaruhi Tarifnya 

Baca juga5 Alasan, Mengapa Peran Penting Perpajakan Investasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU