31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Siapkan UU Kejahatan Keuangan, Parlemen AS Kaji Blockchain jadi Dasar Hukum

duniafintech.com – Parlemen Amerika Serikat menyetujui undang-undang terkait kejahatan keuangan. Peraturan ini ditujukan untuk mempelajari teknologi blockchain sebagai kajian dan dasar hukumnya.

Legislasi undang-undang ini dikaji sebagai manfaat inovasi teknologi atas regulasi keuangan. Sampai saat ini, proses kajian telah diterima pihak senat.

Pengesahan undang-undang ini dilakukan oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), sebuah badan yang mengawasi kejahatan keuangan.

Baca juga: E2eCommerce Indonesia : Pintu Gerbang Untuk Terobosan Digital

Direktur FinCEN telah menerima mandat bertajuk “Kemajuan Inovasi untuk Mengawal Penegakan Hukum” dan menganggap bahwa teknologi keuangan lainnya dapat membantu operasi penegak hukum.

Blockchain jadi Dasar Hukum untuk Menangkal Kejahatan Keuangan

Salah satu anggota parlemen keterwakilan Ohio, Anthony Gonzales menilai undang-undang ini akan menghentikan tindak pidana pencucian uang, terorisme dan kartel narkoba. Sebagai komisioner jasa keuangan, ia mengatakan bahwa peraturan ini diperkenalkan pada Mei nanti.

Baca juga: Perancis Rencanakan 25.000 Perusahaan Ritel untuk Menerima Bitcoin

Dilansir dari coindesk, Direktur Executive Government Blockchain Association, Gerard Dache menyebut rencana adaptasi undang-undang telah tertunda lama. Sebagai pihak yang mempromosikan blockchain ke pemerintah, ia menyadari negara terlambat dalam menyikapi kemajuan teknologi.

Menurutnya Dache, cara kuno pemerintah mengusut kejahatan keuangan hanya menghabiskan waktu, sementara para pelaku kriminal sudah lebih dulu menggunakan teknologi.

Dache berharap ketika pemerintah dan FinCEN telah mengetahui sistem kerja blockchain, maka akan hadir efektivitas dalam menyidik kejahatan keuangan.

-Fauzan-

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU