30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pasar Aset Kripto Sedang Tidak Baik-baik Saja, Aspakrindo Minta Investor Tetap Tenang

JAKARTA, duniafintech.com – Kondisi pasar aset kripto dalam beberapa waktu terakhir mengalami banyak tekanan. Alhasil, penurunan market terus berlanjut dan sejumlah aset kripto longsor harganya.

Di samping itu, pasar kripto juga telah diguncang stablecoin algoritmik dari TerraUSD (UST) yang nilainya runtuh dan gagal menjaga persamaan nilai tukarnya terhadap dolar AS. Kemudian, LUNA, aset kripto di jaringan Terra juga kehilangan lebih dari 90% dari harga tertingginya.

Dari dalam negeri, aturan pajak aset kripto telah resmi diberlakukan 1 Mei 2022. Ini juga menarik perhatian investor soal potensi industri kripto di Indonesia. Beberapa peristiwa di atas, membuat pelaku pasar mulai memikirkan masa depan dari industri aset kripto secara global maupun nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan kondisi market sebagai siklus memang terkadang naik dan turun. Maka itu, pelaku pasar perlu menyikapi kondisi ini dengan tenang dan sikap kehati-hatian.

“Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja. Pasar modal pun mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi. Tidak pernah ada tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh,” kata pria yang akrab disapa Manda, dikutip dari Kontan, Sabtu (14/5).

Baca juga: Harga Terra Luna Makin Hari Makin Jeblok, Kini di Bawah Rp1 Rupiah Per Keping

Manda menambahkan, melihat aksi jual aset kripto sepertinya tidak dapat dihindarikan, namun ini bukan saatnya untuk panik. Pasar kripto sebagian besar mulai kembali stabil. Jika pasar modal kembali pulih, diharapkan hal serupa terjadi di kripto.

Ada ketidakpastian lain yang mengganggu sentimen investor secara bersamaan. Ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, inflasi yang memburuk, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga minyak, pertumbuhan yang melambat di China dan kekhawatiran tentang dampak wabah Covid-19 juga berkontribusi terhadap kecemasan.

“Banyak aset kripto telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” katanya.

Industi kripto telah tumbuh dengan berbagai inovasi. Apa yang dimulai sebagai konsep ekonomi, seperti investasi dan kini telah merambah ke dunia ekosistem blockchain. Sebuah inovasi bisa saja gagal dan berhasil, termasuk stablecoin algoritmik adalah salah satunya.

“Drama yang terjadi saat ini sedang menguji stablecoin algoritmik untuk melihat apakah mereka berhasil atau gagal. Namun, ada banyak sisi baik dari stablecoin dengan konsep yang berbeda. Diharapkan para pengembang project kripto dapat menemukan inovasi mutakhir dalam waktu dekat melalui proyek-proyek baru,” ujar dia.

Pajak Kripto

Industri aset kripto Indonesia sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 resmi berlaku 1 Mei 2022. Beleid itu mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aturan tersebut sudah dijalankan semua pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” kata Manda.

Baca juga: Waduh! 8 Orang Dilaporkan Bunuh Diri Imbas Harga Terra Luna Anjlok ke Rp 1.000

Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.

Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor.

Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri.

Baca juga: Mengenal Bos Terra LUNA, Kripto yang Harganya Anjlok 98 Persen

 

Penulis: Kontributor/Panji

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU