JAKARTA – Dalam rangka sentralisasi kegiatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan izin dicabut milik usaha PT Semangat Gotong Royong.
Pencabutan izin tertuang dalam surat bernomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Alasannya, karena sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki dua entitas yang memiliki usaha fintech lending.
Pasca Izin Dicabut, OJK Perintahkan PT Semangat Gotong Royong Bentuk Tim Likuidasi
Pencabutan izin itu dibenarkan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan.
Menurutnya, pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha hanya satu entitas yang diperbolehkan.
Keputusan Dewan Komisioner itu menyebutkan, perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Edi memaparkan, setelah izin usaha PT yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan itu dicabut, maka seluruh kegiatan harus dihentikan.
“PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi yang terbentuk ditugaskan menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum tuntas.