JAKARTA, 3 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang regulasi baru terkait layanan Buy Now PayLater (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Salah satu poin yang diusulkan adalah penetapan syarat bagi penerima layanan BNPL.
Syarat tersebut mencakup batas usia, di mana pengguna minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, calon penerima layanan BNPL harus memiliki pendapatan minimum sebesar Rp3 juta per bulan.
Perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan ini secara bijak. Mereka juga diminta mencatat transaksi debit nasabah untuk dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen, mengurangi risiko jebakan utang (debt trap) pada pengguna dengan literasi keuangan rendah, sekaligus mendukung pengembangan industri perusahaan pembiayaan.
Dalam pernyataan resmi, OJK menyebut bahwa aturan ini akan berlaku untuk nasabah baru maupun yang memperpanjang fasilitas pembiayaan paling lambat pada 1 Januari 2027.
“OJK dapat meninjau kembali ketentuan ini berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL,” demikian keterangan resmi OJK.
Lonjakan Penggunaan Layanan PayLater
Aturan ini dirancang seiring meningkatnya penggunaan layanan pay later di masyarakat. Hingga September 2024, laporan menunjukkan pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 103,4%.
Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp8,24 triliun, lebih rendah dibandingkan piutang BNPL perbankan yang mencapai Rp19,81 triliun.
Tingkat kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF) untuk BNPL masing-masing tercatat pada level gross sebesar 2,60% dan net sebesar 0,71%, menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.