25 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

PDB Asuransi dan Dana Pensiun Turun, Apa Penyebabnya? dan Proyeksi Pertumbuhan 2024 

JAKARTA – Abitani Taim, seorang pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), menyoroti bahwa sektor dana pensiun (dapen) berkontribusi signifikan terhadap penurunan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan dalam sektor asuransi dan dana pensiun pada kuartal II/2024.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga konstan di sektor asuransi dan dapen mengalami kontraksi sebesar 2,98% secara tahunan (year-on-year/YoY), dengan nilai PDB menurun dari yang sebelumnya Rp25,65 triliun pada kuartal II/2023 menjadi Rp24,88 triliun pada kuartal II/2024.

Abitani menjelaskan pentingnya memisahkan data antara sektor asuransi dan dana pensiun, mengingat kinerja asuransi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2024, total aset sektor asuransi, baik komersial maupun non-komersial, mencapai Rp1.126,26 triliun, meningkat 1,14% YoY dari Rp1.113,58 triliun pada Juni 2023.

“Sementara untuk dana pensiun, kemungkinan besar akan terus mengalami penurunan karena adanya peralihan dari program manfaat pasti ke program iuran pasti,” ungkap Abitani.

Penyebab Dana Pensiun Turun?

Bambang Sri Muljadi, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menambahkan bahwa dana pensiun dengan program manfaat pasti mengalami tekanan dari kewajiban pembayaran manfaat pensiun.

Ia menjelaskan bahwa tingkat pengembalian hasil investasi (Return on Investment/ROI) dana pensiun stabil di sekitar 7%.

“Namun, pertumbuhan aset Dana Pensiun Program Manfaat Pasti (PPMP) lebih rendah dari tingkat pengembaliannya karena sebagian besar aset digunakan untuk membayar manfaat pensiun,” jelas Bambang.

Dana Pensiun Turun, Masih Bisa Tumbuh?

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, memproyeksikan bahwa sektor dana pensiun masih berpotensi tumbuh sebesar 10-12% pada tahun 2024. Menurut catatan OJK dimana secara agregat, nilai aset sektor industri dana pensiun meningkat sebesar 7,58% YoY hingga Juni 2024, mencapai Rp1.448,3 triliun.

Namun, Ogi juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi sektor dana pensiun, terutama terkait keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran, terutama untuk program pensiun manfaat pasti. Meskipun total aset dana pensiun meningkat, jumlah dana pensiun pemberi kerja yang mengelola program manfaat pasti terus berkurang selama lima tahun terakhir, dari 159 dana pensiun pada 2019 menjadi 138 pada 2023.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU