duniafintech.com – Tiongkok menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi fintech tertinggi di dunia, berdasarkan Ernst & Young’s Global Fintech Adoption Index. Adopsi fintech di negara tirai bambu tersebut mencapai 87%, tingkat persentase ini sama dengan negara India.
Tingkat adopsi di negara Tiongkok melampui rata-rata adopsi fintech secara global yaitu hanya sebesar 64% saja.
Fintech memang saat ini terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan semakin berkembangnya zaman yang menuju era digitalisasi.
Salah satu layanan fintech yang paling berkembang saat ini yaitu P2P Lending yaitu sebuah platform pembiayaan online yang memudahkan pengguna untuk meminjam uang dengan nominal yang disediakan oleh masing-masing platform.
Baca juga: https://duniafintech.com/tanggapan-milenial-pinjaman-online/
Layanan P2P Lending kian bertumbuh pesat, lantaran kemudahan akses yang diberikan kepada calon peminjam, yang mana calon peminjam tak perlu lagi repot-repot ngantri di bank atau layanan keuangan lainnya untuk mendapatkan pinjaman dana. Bukan hanya itu saja, para pengguna juga tidak terlalu direpotkan dengan masalah administrasi seperti surat pendukung dan lain sebagainya, untuk melakukan peminjaman secara online pada platform P2P Lending, pengguna hanya butuh KTP saja.
Dimana semua proses dilakukan secara online, cepat, dan mudah.
Baca juga: https://duniafintech.com/sop-perlindungan-data-pribadi/
Inilah mengapa layanan fintech khususnya P2P Lending berjaya di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar seperti Indonesia, Tiongkok, dan India.
Perusahan fintech asal Tiongkok saat ini sudah merambah ke sejumlah negara Asia Tenggara, salah satu yang menjadi pasar terbesar yaitu Indonesia.
Indonesia Sebagai Surga Fintech
Potensi perkembangan fintech di Indonesia, tidak kalah dengan negara India. Jadi, kita tidak perlu heran jika para pengembang platform P2P Lending asal tiongkok berlomba-lomba menjadikan negara Indonesia sebagai destinasi selanjutnya untuk memperluas layanan mereka.
Namun meningkatnya jumlah platform P2P Lending asal Tiongkok juga menimbulkan masalah yaitu dari segi regulasi atau izin operasional fintech di Indonesia sehingga banyak sekali platform fintech Tiongkok yang terganjal izin operasi dari OJK. Tak ayal, banyak startup fintech Tiongkok illegal atau bodong di Indonesia karena tidak memenuhi izin operasional.
Baca juga: https://duniafintech.com/fintech-mengubah-industri-keuangan/
Setidaknya saat ini ada berdasarkan data OJK terdapat 500 paltform P2P Lending illegal baik itu website atau aplikasi smartphone diantaranya berasal dari Tiongkok.
Walaupun fintech dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia namun jika dibiarkan terus, hal ini bisa mengancam fintech-fintech di tanah air, oleh karena itu untuk kedepannya perlu adanya regulasi-regulasi yang lebih kuat mengenai para fintech-fintech asing di Indonesia.
Image by Gerd Altmann from Pixabay
-Febrian-