27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pekan Kedua April, Harga Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau

JAKARTA, duniafintech.com – Mengawali pekan kedua April 2022, harga Bitcoin Cs mengalami kenaikan harga. Bitcoin (BTC) dan kripto jajaran teratas terlihat serentak mulai kembali ke zona hijau, Senin (11/4/2022) pagi. 

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat 1,70 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih melemah 7,03 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 43.159,49 per koin atau setara Rp 620,2 juta (asumsi kurs Rp 14.370 per dolar AS). 

Kemudian disusul Kripto Ethereum (ETH) mengikuti jejak Bitcoin yang turut naik hari ini, setelah beberapa hari terakhir melemah. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 1,92 persen, tetapi masih melemah 5,93 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.289,68 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance Coin (BNB) yang juga ikut menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB terbang 1,43 persen. Namun masih melemah 4,61 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 427,54 per koin. 

Kemudian Cardano (ADA) juga berhasil ke zona hijau. Dalam satu hari terakhir ADA menguat 3,28 persen, tetapi masih melemah 9,98 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,06 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) juga  turut menguat. Dalam satu hari terakhir SOL meroket 4,37 persen. Namun masih melemah cukup besar yaitu 15,59 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 114,75 per koin.

XRP yang selama akhir pekan melemah, kini berhasil menguat. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 1,11 persen, tetapi masih merosot 8,71 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7695 per koin. 

Terra (LUNA) juga turut menguat hari ini. Terra terbang 0,36 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih melemah cukup besar yaitu 14,96 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 95,69 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat yaitu USDT sebesar 0,01 persen sedangkan USDC 0,05 persen. Dengan begitu, keduanya sama-sama berada di harga USD 1,00 per koin.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU