JAKARTA, 17 Juli 2024 duniafintech.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah tegas dalam perang melawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Indofarma Tbk, salah satu perusahaan farmasi pelat merah, yang terungkap mengalami kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar akibat praktik pinjol ilegal di lingkungan internalnya. Kasus ini menjadi salah satu kasus pinjol ilegal terbesar yang pernah terungkap di lingkungan BUMN, menggarisbawahi urgensi penanganan masalah ini secara serius.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar kuat bagi Kementerian BUMN untuk menyeret pelaku ke ranah hukum. Modus operandi yang terungkap sangat meresahkan: oknum internal Indofarma memberikan pinjaman kepada karyawan dengan bunga yang mencekik, jauh melampaui batas kewajaran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, skema pembayaran yang tidak transparan dan praktik penagihan yang mengintimidasi semakin menambah beban para korban.
Ungkap Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Akibat Praktik Pinjol didalam Badan Perusahan BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini. “Praktik pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik BUMN dan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan,” tegasnya. Banyak karyawan yang terjebak dalam lingkaran utang yang semakin membesar, bahkan ada yang terpaksa menggadaikan aset pribadi mereka seperti rumah atau kendaraan untuk melunasi pinjaman. Beberapa karyawan bahkan mengalami depresi dan gangguan kesehatan mental akibat tekanan dari penagih utang yang tidak kenal ampun.
Kementerian BUMN telah membentuk tim khusus yang terdiri dari ahli hukum, keuangan, dan teknologi untuk menangani kasus ini secara komprehensif. Tim ini akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, OJK, dan instansi terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk bukti digital seperti percakapan WhatsApp, rekaman telepon, dan transaksi keuangan. Selain itu, tim ini juga akan melakukan analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan oleh pelaku untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal yang lebih luas.
Langkah-langkah pencegahan juga akan ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di BUMN lainnya. Kementerian BUMN akan melakukan audit internal di seluruh perusahaan BUMN untuk mengidentifikasi potensi risiko terjadinya praktik pinjol ilegal. Selain itu, sosialisasi kepada karyawan tentang bahaya pinjol ilegal dan cara memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya akan digencarkan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pelatihan, seminar, dan media sosial.
Kasus pinjol ilegal di Indofarma ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online yang menggiurkan. Jangan mudah tergiur dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat, tetapi selalu periksa legalitas platform pinjaman, bandingkan suku bunga dan biaya-biaya lainnya, serta baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Jika menemukan indikasi praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Kolaborasi antara Kementerian BUMN, kepolisian, OJK, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim industri keuangan yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari jeratan rentenir online yang tidak bertanggung jawab.