31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pembekuan Jamkrida Babel, OJK: Tak Sesuai Ekuitas Umum

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membekukan kegiatan usaha PT Jamkrida Babel (Perseroda) yang berlokasi di Bangka Belitung. Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) ini dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Keputusan pembekuan ini tertuang dalam surat pengumuman OJK dengan nomor S-40/PD.1/2024 yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2024. Dengan sanksi ini, Jamkrida Babel dilarang melakukan kegiatan penjaminan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

OJK menegaskan bahwa sanksi PKU ini akan dicabut setelah Jamkrida Babel dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan. Namun, jika dalam jangka waktu tertentu perusahaan masih belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha.

Pembekuan kegiatan usaha Jamkrida Babel ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan penjaminan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Dampak Pembekuan Jamkrida Babel dan Langkah Pemulihan

Pembekuan kegiatan usaha Jamkrida Babel ini tentu menimbulkan dampak bagi para pelaku usaha di Bangka Belitung yang selama ini mengandalkan layanan penjaminan dari perusahaan tersebut. Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses pembiayaan dari perbankan.

Menanggapi hal ini, OJK mendorong Jamkrida Babel untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan agar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Penambahan Modal: Jamkrida Babel dapat mencari investor baru atau meminta tambahan modal dari pemegang saham existing.
  2. Penjualan Aset: Perusahaan dapat menjual aset yang tidak produktif untuk meningkatkan ekuitas.
  3. Efisiensi Operasional: Jamkrida Babel perlu melakukan efisiensi dalam operasional perusahaan untuk mengurangi beban biaya.

Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada Jamkrida Babel selama proses pemulihan berlangsung. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, Jamkrida Babel dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan kembali beroperasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung.

Alternatif Penjaminan bagi UMKM

Sementara Jamkrida Babel dalam masa pembekuan, para pelaku UMKM di Bangka Belitung dapat mencari alternatif penjaminan lainnya, seperti:

  • Perusahaan Penjaminan Lainnya, Terdapat beberapa perusahaan penjaminan lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Jamkrindo dan Askrindo.
  • Koperasi Penjaminan, Beberapa koperasi juga menyediakan layanan penjaminan bagi UMKM.
  • Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah juga dapat memberikan fasilitas penjaminan melalui program-program khusus untuk UMKM.

Dengan mencari alternatif penjaminan, diharapkan para pelaku UMKM di Bangka Belitung tetap dapat mengakses pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU