28.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pembekuan Perusahaan Modal Ventura? ini Jawaban OJK

JAKARTA –  Pembekuan perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera dilakukan OJK.

Pembekuan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertuang dalam surat keputusan Nomor S-35/PL.1/2024 per 7 Agustus 2024.

Melalui surat tersebut, PT Maju Jaya Sejahtera dilarang melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru.

Sanksi yang diterima juga menyebutkan, perusahaan tersebut dilarang menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.

Apalagi sampai menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Dilarang melakukan pembagian dividen, demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Alasan pembekuan itu menurut OJK, karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera belum memperoleh persetujuan OJK.

Namun, sudah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi.

Merujuk pada pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 disebutkan, tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.

Calon pihak pertama dalam POJK tersebut, diharuskan mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya.

Pasal 2 ayat (4) juga secara jelas menyatakan, pihak yang belum mendapatkan izin OJK dilarang beroperasi.

POJK tersebut secara nyata mengatur dan menyebutkan, pihak yang belum mendapat izin OJK dilarang melakukan aktivitas apapun meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Alasan Pembekuan Perusahaan Modal Ventura (PMV)

Adapun komponen yang menyebabkan perusahaan ini dibekukan karena melanggar sejumlah ketentuan.

Diantaranya, pertama Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK.

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016.

Dalam POJK tersebut secara tegas melarang Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan melakukan aktivitas atau tindakan, tugas dan fungsinya sebelum mendapatkan izin dari OJK.

Kedua, sanksi diberikan karena perusahaan tersebut dinilai belum mampu memenuhi jumlah Direksi minimum.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015.

POJK tersebut secara tegas mengatur Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015).

Intinya POJK tersebut menyatakan PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU