28.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pemberantasan Judi Online Upaya BSI Tegakkan Prinsip Kepatuhan Syariah 

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online sesuai dengan prinsip kepatuhan syariah (syariah compliance) melalui berbagai strategi mitigasi risiko yang diterapkan.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa perjudian tidak sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Kepatuhan syariah didasarkan pada prinsip maqashid syariah yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Oleh karena itu, lanjut Wisnu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko TPA (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang berkaitan dengan perjudian berdasarkan lima pilar utama APU (Anti Pencucian Uang), PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme), dan PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).

“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” kata Wisnu.

BSI Dukung Pemberantasan Judi Online

Dalam aspek pengendalian internal, Wisnu menjelaskan bahwa BSI juga melakukan pemantauan dan analisis terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam TPA Perjudian serta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BSI berkoordinasi dengan Bank Mandiri sebagai perusahaan induk dalam penerusan informasi data pihak yang terlibat perjudian online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemadanan data di bank syariah tersebut.

Selain itu, BSI secara aktif menelusuri situs web yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. Selanjutnya Wisnu menyampaikan, penelusuran tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan bahwa rekening BSI tidak disalahgunakan untuk segala kegiatan yang masuk kategori ilegal.

Wisnu menambahkan bahwa dalam hal mitigasi keamanan teknologi informasi (IT), BSI melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs yang menggunakan rekening BSI. Perusahaan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penyedia layanan web hosting untuk menutup situs yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana perjudian.

Upaya BSI Pemberantasan Judi Online Cegah TPA

Tidak hanya itu, BSI menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian termasuk melalui pemantauan pemberitaan media, menunda transaksi, dan memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online, serta melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran (awareness) pegawai terkait TPA Perjudian.

Wisnu menegaskan bahwa BSI memberikan perhatian khusus pada pelatihan sumber daya manusia (SDM) agar semakin mampu mengantisipasi dan mengatasi masalah judi online yang memanfaatkan sistem jasa keuangan.

“Kami telah melakukan pelatihan analisis transaksi keuangan mencurigakan untuk seluruh pegawai AML berkolaborasi dengan PPATK,” ujarnya.

Wisnu berharap berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan oleh BSI dapat berkontribusi terhadap upaya pemberantasan kasus judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Selalu memberikan manfaat kebaikan bagi umat sesuai dengan prinsip maqashid syariah, merupakan hal yang sejalan dengan komitmen BSI.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU