27.1 C
Jakarta
Selasa, 14 Mei, 2024

Sri Mulyani: Pemberian Insentif Sukses Tingkatkan Penjualan Otomotif dan Properti 

JAKARTA, duniafintech.com – Kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kredit dan konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melalui sejumlah insentif untuk sektor otomotif dan properti terbukti ampuh meningkatkan realisasi di dua sektor tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi kredit kendaraan bermotor sepanjang 2021 mengalami peningkatan hingga Rp97,45 triliun. Peningkatan realisasi kredit ini dipicu oleh kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Dia menjelaskan, insentif ini diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kredit demi menggerakkan roda perekonomian nasional akibat dari pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini ditempuh pemerintah, atau dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama dengan kebijakan pelonggaran uang muka kredit oleh Bank Indonesia (BI) dan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

“Insentif PPnBM kendaraan bermotor dari turut mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor hingga Rp97,45 triliun per Desember 2021,” katanya dalam konferensi pers virtual KSSK, Rabu (2/2).

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini pun mengatakan bahwa, realisasi kredit kendaraan bermotor pada tahun 2021 ini tercermin dari peningkatan penjualan mobil, yaitu sebanyak 863,3 ribu atau lebih tinggi dari 2020 yang sebanyak 578,3 ribu penjualan.

“Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2021.

Adapun, insentif PPnBM ini diberikan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian. Insentif ini berlaku untuk jenis dan kelompok kendaraan tertentu.

Insentif Sektor Properti

Selain insentif untuk sektor otomotif, pemerintah pun telah menggelontorkan insentif untuk sektor properti. Di mana pemerintah bersama BI dan OJK juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak dan apartemen.

Insentif untuk sektor properti ini merupakan langkah sinergis antar lembaga pemerintahan bersama dengan BI dan OJK. BI misalnya mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) atau kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

Sedangkan OJK melakukan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini pun terbukti mampu mendorong peningkatan kredit properti hingga Rp465,55 triliun per Desember 2021.

“Kebijakan yang diberikan ke sektor tertentu, sektor properti dan otomotif, hal ini memberikan dampak yang positif bagi kedua sektor tersebut,” ujarnya.

Bendahara negara itu pun menuturkan, pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pada sektor properti dan otomotif di tahun inj. Insentif itu diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dia pun mengaku telah meneken perpanjangan insentif pajak pada sektor properti dan otomotif ini.

“PMK otomotif dan perumahan ini sudah saya paraf sekarang, pengundangan mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai langsung diumumkan hari ini,” ucapnya.

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU