JAKARTA, duniafintech.com – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) meminta pemerintah menegur keras industri minyak goreng sawit (MGS) yang belum memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah subsidi.
“Pemerintah harus segera memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS yang belum berproduksi dan lamban memenuhi kuota produksi. Jika perlu nama-nama perusahaan tersebut diumumkan ke publik,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang tergabung dalam Germak, lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (10/4/2022).Â
Dilansir dari Antara, Ray bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus kemas ulang atau permainan harga kepada konsumen.
Ia memaparkan selama periode pemantauan Germak bersama tim investigasi dan laporan masyarakat pada minggu pertama April 2020 atas produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi, menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan 75 Industri MGS itu wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Kememperin menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3 persen).Â
Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Menurut Ray, hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi.
“Fakta ini menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai HET,” ujar Ray.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada