JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah RI berhasil menorehkan capaian fantastis dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, baru sepekan bergulir, pemerintah sudah berhasil mengantongi dana segar senilai Rp778,13 miliar dari pelaksanaan Tax Amnesty jilid II atau yang dinamakan program pengungkapan sukarela (PPS).
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, seperti dilangsir dari Kompas.com, Jumat (7/1), harta sebesar Rp778,13 miliar tersebut diungkap oleh sebanyak 1.418 wajib pajak.
Diketahui, jumlahnya pun bertambah sebanyak 394 orang hanya dalam waktu satu hari. Adapun sebelumnya, kemarin (6/1), terdapat sebanyak 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program dimaksud.
“Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB,” tulis DJP di laman resminya, Jumat (7/1).
Mengacu pada informasi di laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, per hari ini, pemerintah telah meraup pendapatan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp93,99 miliar dari para pengemplang. Angka itu pun bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari, dari yang sebelumnya Rp67,79 miliar.
Jika dirincikan, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) diketahui senilai Rp43,52 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan 2 kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan memperoleh tarif paling rendah. Ketentuan yang diatur dalam hal ini adalah investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement lewat Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Kemudian, investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi juga bisa dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Selanjutnya, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Rincian kebijakan dalam PPS
Kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
- 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.
- 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra