25.9 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

NFT Juga Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini, aset digital non fungible token atau NFT sudah menjadi tren di dunia, termasuk di kalangan selebritas Indonesia. Sejalan dengan aset kripto seperti bitcoin dan mata uang lainnya, aset NFT pun termasuk harta yang wajib dilaporkan pajaknya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, aset karya seni digital ini wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai dengan nilai pasarnya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ucapnya, dilangsir dari Kompas.com, Jumat (7/1).

Diakuinya, transaksi NFT ataupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pasalnya, pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Namun, imbuhnya, untuk sekarang ini, transaksi digital dapat mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh). Pada UU PPh itu dijelaskan bahwa setiap aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomis harus dikenakan pajak.

“Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kami bahas ini maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” ulasnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya memang telah berencana untuk mengenakan pajak atas mata uang kripto. Menurut Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama, pengenaan pajak atas kripto bakal pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Adapun sebagai gambaran, nantinya pungutan pajak transaksi atas kripto bakal otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Meski begitu, sambungnya, aturan ini masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” sebutnya.

Selebritas jadi influencer NFT

Sebelumnya diwartakan, kepopuleran non fungible token belakangan ini ikut memancing sederet selebritas dan pesohor di tanah air untuk terjun ke dunia karya seni virtual itu. Di antara nama-nama besar itu adalah Syahrini. Penyanyi papan atas itu diketahui sudah mengumumkan NFT pertama-nyya pada pertengahan Desember 2021. Ia pun kala itu berhasil menjual 17.800 NFT, dengan harga setara Rp287 ribu per non fungible token.

Selain Syahrini, juga ada nama Luna Maya yang menjadi influencer NFT dari kalangan pesohor dunia hiburan tanah air. Aktrtis ternama ini juga sudah mem-posting terkait NFT di akun Twitter-nya, @LunaMaya26, dengan membagikan sebuah video berisi pemberitahuan tentang kerja samanya dengan TOKAU terkait NFT pada Juni 2021 lalu.

Berikutnya, ada juga Arnold Poernomo atau Chef Arnold dan rekan bisnisnya, Kevin Susanto, yang juga terjun ke dunia NFT. Tidak ketinggalan pula, ada nama Ricky Harun, pendiri LSI Denny JA, hingga Ridwan Kamil, yang diketahui juga bergelut dengan dunia NFT ini.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE