28.1 C
Jakarta
Rabu, 22 Oktober, 2025

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp42,53 T, Termasuk Kripto dan Fintech

Pemerintah mencatat lonjakan signifikan penerimaan dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak digital tembus Rp42,53 triliun, berasal dari berbagai sektor yang kian menggeliat di dunia maya, mulai dari perdagangan elektronik (PMSE), aset kripto, hingga layanan fintech.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa ekonomi digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Rabu (22/10/2025).

Dari total tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp32,94 triliun. Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Sebanyak 207 pemungut PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak secara aktif. Penerimaan PPN PMSE meningkat konsisten sejak diberlakukan pada 2020 — mulai dari Rp731,4 miliar di tahun pertama, hingga mencapai Rp7,6 triliun pada 2025.

Selain PMSE, sektor aset kripto turut menyumbang Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp872,62 miliar.

Tak kalah besar, pajak fintech juga mencatatkan kontribusi Rp4,1 triliun, yang berasal dari pemungutan pajak atas bunga pinjaman dan transaksi digital. Dari total tersebut, PPh 23 tercatat sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,78 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perpajakan digital yang adil dan efisien agar seluruh potensi ekonomi digital dapat terakomodasi secara optimal.

“Kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, masuk ke dalam sistem perpajakan yang berkeadilan,” tegasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU