28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Penetapan Top Up E-Money Segera BerlakuĀ 

duniafintech.comĀ – Penetapan Top UpĀ Uang Elektronik segera berlaku. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional / National Payment Gateway (PADG GPN), sudah disampaikan.

PADG GPN merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank IndonesiaĀ  No.19/8/PBI/2017 tentang GPN. Jadi, peraturan tersebut mengenaiĀ  penetapan atas biaya isi ulang uang elektronik.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam keterangan resminya yang ditulis di laman Media Indonesia.

“Penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.”

Berikut perincian harga pengisian ulang uang elektronik, yang dibedakan menjadi :

-Top Up On Us

Artinya adalah pengguna melakukan pengisian ulang yang melaluiĀ  kanal pembayaran milik penerbit kartu yang sama. Nilai pengisiannya hingga Rp200.000 maka tidak dikenakan biaya. Sedangkan untuk nilai pengisiannya di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya dengan batas maksimal Rp 750.

-Top Up Off Us

Artinya adalah pengguna melakukan pengisian ulang yang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang tidak sama/pihak ketiga/mitra, maka akan dikenakan biaya dengan batas maksimal Rp 1.500.

Skema penetapan top up batas biaya isi ulang elektronik, didasarkan dari kebiasaan masyarakat yang melakukan top up berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000.

“Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik,” tambahnya.

Manfaat diberlakukan penetapan top up ini, berguna untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, layanan, efisiensi dan terutama adalah untuk melindungi konsumen. Hal itu dikarenakan adanya pungutan transaksi isi ulang uang elektronik yang mencapai Rp 6.500.

“Praktiknya selama ini biayanya bisa sampai Rp 6.500. Ini yang kami rapikan agar konsumen lebih terlindungi. Jadi dengan biaya maksimal Rp 1.500, kalau mitra berkenan tanpa bayar (gratis) juga boleh, karena yang diatur batas atasnya,” terangnya. “Dengan rata – rata nilai top up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200.000, kebijakan skema harga top up Ā diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” jelas Agusman.

 

Written by : Fenni Wardhiati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE