28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol Macet, OJK Angkat Bicara

JAKARTA – Maraknya kasus pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak karena riwayat kredit macet di pinjaman online (pinjol) telah menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tanggapan terkait fenomena ini.

Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol Macet, OJK Angkat Bicara

Banyak calon debitur KPR mengeluhkan pengajuan mereka ditolak oleh bank karena memiliki catatan gagal bayar di pinjol. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berencana membeli rumah melalui skema KPR.

OJK menegaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan, termasuk bank, memiliki kebijakan dan prosedur penilaian risiko kredit masing-masing. Salah satu faktor yang dinilai adalah riwayat kredit calon debitur, termasuk pinjaman di pinjol.

“Riwayat kredit yang buruk, termasuk gagal bayar di pinjol, dapat mempengaruhi penilaian bank terhadap kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan KPR,” jelas juru bicara OJK.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjol. Pinjaman online memang menawarkan kemudahan akses, namun perlu diingat bahwa setiap pinjaman memiliki konsekuensi. Gagal bayar dapat berdampak serius pada riwayat kredit dan menyulitkan akses ke layanan keuangan lainnya di masa depan.

“Sebelum mengajukan pinjaman, termasuk pinjol, pastikan Anda memahami sepenuhnya syarat dan ketentuannya. Pertimbangkan kemampuan Anda dalam membayar cicilan agar tidak terjadi gagal bayar,” tambah juru bicara OJK.

OJK juga mendorong masyarakat untuk secara berkala memeriksa riwayat kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit, masyarakat dapat lebih siap dalam mengajukan pinjaman, termasuk KPR.

Fenomena ini juga menjadi perhatian bagi para pengembang properti. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Totok Lusida, mengungkapkan bahwa banyak pengajuan KPR dari konsumen mereka ditolak karena masalah pinjol. REI berharap OJK dapat memperketat pengawasan terhadap pinjol agar tidak merugikan masyarakat dan sektor properti.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjol, untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan mereka.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU