26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Semakin Ketat dengan Peraturan Baru OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Demi meningkatkan pengawasan lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru.

Peraturan baru terkait pengawasan lembaga jasa keuangan tersebut tertuang dalan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan POJK Perintah Tertulis diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Baca juga: Pengawasan Melindungi Kepentingan Investor Siap Dilaksanakan OJK

Dia mengatakan peraturan Perintah Tertulis berlaku untuk sektor jasa keuangan ini, disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.

“Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel,” kata Darmansyah.

Baca juga: Layanan Aduan Chat Bot, Inovasi Respon Cepat Pengaduan OJK

Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

Pengasawan Lembaga Jasa Keuangan Makin Ketat Pacu Transparansi

Dia menjelaskan Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah atau bentuk pengawasan secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.

Sanksi terhadap pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

Dia mengharapkan dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

“OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu,” kata Darmansyah.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan pihak tertentu tidak menunjukkan perbaikan dalam permasalahn lain maka OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Darmansyah.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Top, OJK Catat Securities Crowdfunding Himpun Rp 567 M

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU