31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Apa Itu Sistem Pembayaran: Prinsip hingga Jenis

Dalam pengertian secara umum, payment system atau sistem pembayaran di Indonesia adalah sistem yang terdiri atas seperangkat aturan, mekanisme, dan lembaga yang berfungsi dalam melaksanakan pemindahan dana sebagai upaya untuk pemenuhan kewajiban yang muncul karena adanya kegiatan ekonomi. Adapun definisi ini pun tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999.

Payment system pun dikaitkan dengan pemindahan sejumlah dana dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Pemindahan dana dalam payment system dilakukan dengan metode yang beragam, di antaranya dengan alat pembayaran sederhana. Di samping itu, juga ada yang menggunakan alat pembayaran yang rumit dan kompleks. Umumnya, alat pembayaran yang rumit dan kompleks ini melibatkan berbagai lembaga beserta berbagai aturan yang mengikatnya. Untuk diketahui, payment system di Indonesia diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU Bank Indonesia.

Komponen Sistem Pembayaran

Ada sejumlah komponen yang membangun sistem ini agar dapat terealisasi dengan baik, yakni:

  • Sistem transfer dana: sistem yang memungkinkan terjadinya proses pemindahan dana dari satu bank ke bank yang lain ataupun sesama bank.
  • Alat pembayaran: terdiri dari alat pembayaran tunai dan nontunai (kartu kredit, kartu debit, dan sebagainya).
  • Saluran pembayaran: saluran yang meliputi mobile banking, teller input, mesin ATM, phone banking, internet banking, hingga electronic data capturing (mesin EDC).
  • Regulator: pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur aturan main, kebijakan, dan ketentuan yang sifatnya mengikat bagi seluruh komponen yang terlibat dalam payment system.
  • Penyelenggara: lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh transaksi diselesaikan sampai akhir.
  • Lembaga yang berwenang: lembaga yang memproses payment system, dalam hal ini Bank Indonesia. Sementara itu, kepentingan pasar modal lembaga di bawah wewenang PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
  • Instrumen: alat pembayaran yang dilaksanakan baik secara tunai ataupun nontunai.
  • Infrastruktur: segala bentuk sarana fisik yang berfungsi mendukung proses operasional payment system.
  • Pengguna: pihak yang biasa disebut sebagai konsumen atau orang yang menggunakan payment system.

Adapun antara komponen yang satu dan lainnya ini saling terikat dan saling berkaitan sehingga dapat membentuk payment system.

Prinsip-prinsip Sistem Pembayaran

Penting dipahami bahwa payment system yang baik mesti bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penggunanya, baik tunai maupun nontunai. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas berjalannya payment system di Indonesia, Bank Indonesia sudah mengatur empat prinsip terkait hal ini, yaitu:

  1. Efisien: Prinsip ini menekankan pada pelaksanaan payment system yang harus dapat dilakukan secara luas. Dengan demikian, biaya yang bakal ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna akan kian murah.
  2. Aman: Segala risiko yang ada dalam payment system harus bisa dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh payment system tersebut, baik itu risiko kredit, likuiditas, maupun fraud.
  3. Perlindungan konsumen: payment system harus sangat terjaga, baik itu terjaganya jumlah uang tunai yang beredar maupun kondisinya yang masih layak edar—sering pula disebut dengan clean money policy.
  4. Kesetaraan akses: Bank Indonesia tidak mengharapkan adanya praktik monopoli dalam pelaksanaan payment system sehingga hal ini dapat menjadi penghambat bagi pemain lain untuk ikut di dalamnya.

Peranan BI dalam Penyelenggaraan Payment System

Bank Indonesia, sebagai bank sentral, menjadi sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur dan juga menjaga kelancaran payment system di tanah air. Hal itu juga menjadi bagian dari tujuan keberadaan BI, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah demi terwujudnya peningkatan perekonomian nasional.

Di samping itu, BI pun memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan dalam payment system pembayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 dan direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Sejauh ini, BI punya banyak peranan dalam penyelenggaraan payment system, yakni:

  • Menentukan standar tertentu pada setiap alat pembayaran serta menentukan alat pembayaran mana saja yang bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
  • Berwenang untuk memberikan persetujuan dan izin pada pihak penyedia jasa pembayaran yang ikut dalam suatu sistem pembayaran.
  • Mengatur serta mengawasi lembaga mana saja yang bisa dan boleh melaksanakan sistem pembayaran, baik itu lembaga bank maupun nonbank.
  • Berwenang untuk menjadi penyelenggara sistem kliring antarbank khususnya untuk beberapa jenis alat pembayaran tertentu. Hal ini diatur dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
  • Berwenang untuk menjalankan sistem Bank Indonesia—Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Sistem ini dimanfaatkan untuk melaksanakan transaksi nontunai yang nilainya cukup besar.
  • Memiliki kebijakan atas pengendalian risiko, tata kelola, efisiensi, dan sebagainya pada sistem pembayaran.

Jenis Alat Pembayaran

Terdapat beberapa jenis alat pembayaran yang lazim digunakan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, yang terbagi menjadi 3, yakni alat pembayaran tunai, nontunai, dan alat pembayaran internasional.

  1. Alat pembayaran tunai

Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran yang banyak digunakan, utamanya untuk nilai transaksi yang cukup kecil. Alat pembayaran ini berupa uang kartal, yakni uang tunai dalam bentuk uang kertas dan koin yang tersedia dalam berbagai nominal.

  1. Alat pembayaran nontunai

Alat pembayaran yang satu ini sudah lebih lazim digunakan di masyarakat pada zaman sekarang ini sebab dianggap lebih efisien. Pasalnya, ketika melakukan transaksi dengan alat pembayaran ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan penghitungan dan pengecekan nominal.

Untuk diketahui, pelaksanaan transaksi non tunai yang nilainya besar dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Sistem Kliring dan Sistem BI-RTGS atau Real Time Gross Settlement. Beberapa jenis alat pembayaran non tunai adalah sebagai berikut:

  • Giro: bukti permintaan pemindahan uang atau dana dari satu rekening ke rekening lain menurut jumlah dan nama yang sudah tertulis.
  • Cek: bukti permintaan dari nasabah yang ditujukan pada bank untuk mencairkan sejumlah uang atau dana sesuai dengan jumlah dan nama penerima yang telah ditulis pada cek itu.
  • Kartu kredit: alat pembayaran non tunai yang bentuknya berupa kartu. Kartu ini diterbitkan oleh pihak bank. Nantinya, bank bakal meminjamkan terlebih dahulu sejumlah uang pada nasabah yang berfungsi untuk melakukan pembayaran.
  • Nota debit: bukti transaksi yang berfungsi untuk mengurangi utang usaha yang mesti dilunasi.
  • Uang elektronik: uang digital pengganti uang tunai, yang berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh nasabah untuk dialihkan menjadi uang elektronik.
  1. Alat pembayaran internasional

Untuk melakukan transaksi internasional secara tunai, Anda harus melakukan penukaran uang sesuai dengan nilai kurs yang berlaku. Contoh dari transaksi internasional tunai, yakni adanya pembayaran dari turis internasional di suatu negara wisata tujuan. Contoh-contoh alat pembayaran nontunai internasional adalah sebagai berikut:

  • Cek: pembayarannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek lewat bank penjual di negara sang penjual tersebut.
  • Kartu kredit: pembayaran dengan kartu kredit dapat dilakukan di berbagai negara khususnya jika kartu Kamu masuk dalam jaringan Union Pay, MasterCard, Visa, dan lainnya.
  • Wesel pos: pembeli bisa melakukan transaksi lewat wesel pos untuk mengirim uang dari dalam ke luar negeri. Penyelenggara wesel pos internasional, misalnya Wesel Union.
  • Online payment: sistemnya mirip dengan uang elektronik, yang dalam hal ini pengguna harus menyetorkan sejumlah uang tunai ke dalam suatu akun. Anda pun dapat menyambungkan kartu kredit ke dalam akun online payment. Salah satu penyelenggara online payment internasional adalah PayPal.

Demikianlah uraian mengenai sistem pembayaran yang penting untuk diketahui. Sebagaimana dijelaskan tadi, BI sebagai bank sentral menjadi lembaga yang berwenang untuk mengatur mengenai hal ini.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU