JAKARTA, 21 November 2024 – Pengamat ekonomi menilai perlunya aturan turunan untuk mengatur lebih detail pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet di bank BUMN. Hal ini disampaikan oleh Direktur Program Indef, Eisha Maghfiruha Rachbini, yang menekankan pentingnya regulasi teknis guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Harus ada aturan tambahan yang mengatur mekanisme secara rinci. Misalnya, siapa yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan tagihan, bank mana saja yang terlibat, berapa alokasi untuk masing-masing bank, serta kriteria hingga sejauh mana upaya penagihan dilakukan,” jelas Eisha.
Detail Pelaksanaan Penghapusan Kredit Macet Masih Perlu Diperjelas
Eisha mengungkapkan bahwa PP 47/2024 mengatur penghapusan tagihan kredit setelah bank melakukan upaya penagihan. Namun, hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Penagihan seperti apa yang dimaksud? Apakah debitur yang terdampak pandemi COVID-19 termasuk dalam kriteria? Karena ini sudah lebih dari lima tahun sejak pandemi, jadi harus jelas bencana atau kasus seperti apa yang layak mendapat penghapusan tagihan,” tambahnya.
OJK: Aturan Tambahan Tidak Diperlukan
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa aturan tambahan tidak diperlukan. Menurutnya, filter dalam PP 47/2024 sudah cukup jelas dan tinggal diimplementasikan oleh bank.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan peraturan ini. Pada akhirnya, tanggung jawab pelaksanaan berada di tangan bank, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mahendra.
Mahendra juga memastikan bahwa proses penghapusan kredit macet akan segera dijalankan karena peraturan tersebut sudah berlaku efektif. “Dengan implementasi yang cepat, hasilnya bisa segera dirasakan,” tutupnya.