28.9 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Penjara

JAKARTA, duniafintech.com – Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk saat hari pertama dan kedua Lebaran Idulfitri 1443 H.

Ia mengatakan pengusaha yang tak membayar uang lembur termasuk saat momen lebaran pertama dan kedua itu terancam pidana penjara satu tahun atau denda sampai 100 juta.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/5/2022). 

Baca juga: Mengenal Benefit Karyawan dan Perbedaannya dengan Insentif

“Dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” lanjutnya.

Haiyani menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca juga: Beberapa Ide THR Lebaran buat Anak-anak selain Uang, Dijamin Berkah!

Selain itu, dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan pekerja saat libur nasional. Ia menyebutkan hari raya Idulfitri termasuk ke dalam hari libur nasional.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur,” jelasnya.

Baca juga: Tips Mengelola Uang THR 2022 dan Perlu Berinvestasi

Diketahui, Kementerian Ketenaga Kerjaan menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya atau THR yang bermasalah. Pengaduan itu terhimpun sejak 8 April sampai 3 Mei 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 3.003 di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online dan 2.586 konsultasi online.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” terang Anwar.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU